CILEGON – Setelah dibongkar pada tahun lalu, bangunan liar di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, kembali marak. Pemkot pun mengancam akan kembali melakukan pembongkaran setelah Lebaran. Terlebih Pemkot telah mengantongi surat izin dari KAI untuk mengelola lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Pemberian izin itu diberikan melalui surat dari PT KAI dengan Nomor KA.104/V/B/KA-2017 Perihal Penggunaan RTH di Jalur KA wilayah Cilegon. Dalam surat itu terdapat sekira dua poin yang disampaikan PT KAI kepada Pemkot Cilegon. “PT KAI pada prinsipnya tidak keberatan dengan pemanfaatan lahan untuk RTH,” bunyi surat Corporate Deputy of Non Railway Assets PT KAI Endro Yulianto.
PT KAI meminta Pemkot Cilegon untuk berkoordinasi langsung dengan unit kerja terkait yakni PT KAI Daerah Operasi (Daop) I Jakarta. Dalam surat itu, untuk pemanfaatan lahan agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pantauan Radar Banten, Minggu (1/6), di Cikuasa Pantai dan Kramatraya, Kelurahan Gerem, sudah banyak berdiri bangunan yang dibuat oleh warga yang sebelumnya sudah digusur. Bangunan yang ada di lokasi tersebut beragam, mulai dari semipermanen menggunakan bilik dan spanduk, hingga ada yang sudah dibuat menggunakan batu bata dan ditutup rapih dengan asbes.
Asiten Daerah (Asda) I Pemkot Cilegon Taufiqurohman mengatakan, dengan diberikannya izin untuk menggunakan lahan PT KAI, cukup menjadi dasar bagi Pemkot untuk melakukan pembangunan RTH di Cikuasa Pantai dan Kramatraya. “Kami siap berkoordinasi langsung dengan PT KAI Daop I Jakarta,” katanya.
Dengan diberikannya izin tersebut, kata dia, secara otomatis Pemkot Cilegon akan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan PT KAI. “MoU dilakukan untuk memberi kejelasan agar tidak menimbulkan perkara seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Setelah Lebaran Idul Fitri, lanjut Taufiqurohman, Pemkot Cilegon berencana melakukan penertiban dan penggusuran kembali bengunan liar di Cikuasa Pantai dan Kramatraya. “Bangunan liar harus dibongkar tidak peduli ada penolakan dari warga sekitar atau dari pengacara korban. Pokoknya lahan Cikuasa harus dijadikan RTH sesuai keinginan Pak Walikota (Tb Iman Ariyadi-red),” ujarnya. (Alwan/RBG)









