CILEGON – Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Markas Polair Polda Banten di Suralaya, Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (6/6) sore dalam rangka safari Ramadan.
Pada kesempatakan itu, Kapolda mengingatkan dan menegaskan soal penggunaan media sosial, seperti facebook, twitter, dan lainnya agar tidak digunakan untuk menyebar ujaran kebencian. Apalagi MUI pula telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermualah di media sosial.
“Kita mengharapkan bahwa media sosial digunakan untuk hal-hal positif. Apalagi negara kita butuh suatu persatuan dari seluruh elemen masyarakat agar kita dapat bersaing dengan negara lain dalam persaingan global. Saya kira sudahlah hentikan keributan-keributan yang ada di media sosial,” ujarnya.
Untuk memantau ujaran kebencian di media sosial, apalagi yang menyinggung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), Kapolda memastikan sudah ada bagian yang menangani hal tersebut.
“Di tempat kita (Polda Banten) ada namanya Direktorat Krimsus yang khusus menangani cyber. Unit ini bekerja sama dengan Mabes untuk memantau pelanggaran ujaran kebencian di sosmed. Sudah ada tiga kasus yang ditindak, sekarang masih dalam proses,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam rekomendasi fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (medsos). Rekomendasi fatwa MUI itu diteken Ketua Komisi Fatwa Prof DR H Hasanuddin AF MA dan Sekretaris DR HM Asrorun Ni’am Sholeh.
Adapun rekomendasi Fatwa MUI adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
4. Para Ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik. (JPNN/Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








