“Kita optimis bahwa apa yang sudah ditargetkan akan tercapai 100 persen pada akhir tahun nanti,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hari Setionosaat ditemui dikantornya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cibadak, Rabu (19/7).
“Wajib pajak harus membayar PBB P2 pada akhir September 2017. Jika mereka bayar PBB pada Oktober hingga Desember 2017, maka akan terkena denda sebesar 2 persen,” kata Hari.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) ini mengatakan, setiap hari pihaknya akan melakukan evaluasi penerimaan pajak daerah. Tidak hanya soal PBB P2, tapi juga jenis pajak lain, seperti pajak reklame, pajak perhotelan, pajak hiburan, dan pajak rumah makan.
“Pajak yang dibayar masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Karena itu, saya berharap kesadaran masyarakat bayar pajak tepat waktu,” tukasnya. (Rahmatullah/twokhe@gmail.com)









