SERANG – Penyidik Kejari Serang batal memeriksa Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti. Kemarin (7/8), tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu mangkir dari panggilan penyidik.
“Sampai sekarang (kemarin-red) yang bersangkutan tidak hadir. Belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serang Eka Nugraha, kepada Radar Banten di Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Senin (7/8).
Dwi Hesti Hendarti sedianya diperiksa sebagai tersangka, Senin (7/8). Penyidik memastikan bahwa surat panggilan yang dilayangkan sudah diterima oleh Dwi Hesti Hendarti. “Surat panggilan sudah diterima. Pastinya, pemanggilan sudah dilakukan secara patut,” jelas Eka.
Status tersangka Dwi Hesti Hendarti disematkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Dwi Hesti Hendarti disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi itu bermula ketika RSUD Banten menerima anggaran jaspel dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 senilai Rp17,8 miliar. Dana Jaspel itu berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten. Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan.
Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
RSUD Banten telah membagikan Rp15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp1,909 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan atau untuk kegiatan lain. Penggunaan dana itu tanpa melalui persetujuan direksi RSUD Banten. Diduga, Rp1,909 miliar itu yang diselewengkan Dwi. “Penyidik pasti akan memanggil ulang. Sesuai prosedur pemeriksaan dilakukan setelah 3×24 jam panggilan dilayangkan,” ungkap Eka.
Eka tidak menampik penyidik akan mengambil langkah upaya paksa terhadap tersangka bila dinilai alasan ketidakhadiran tersangka tidak logis. “Tidak harus menunggu sampai panggilan ketiga. Prosedur tiga kali tidak hadir dan dijemput paksa, itu saat persidangan (KUHAP-red). Sementara, penyidikan tidak harus tiga kali. Kalau memang alasannya dianggap tidak logis, bisa dilakukan upaya paksa,” jelas Eka.
Namun, upaya paksa penyidik menghadirkan Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Itu semua tergantung penyidik. SOP (standar operasional prosedur-red) Pidsus (Pidana Khusus-red) bagaimana menyikapinya,” kata Eka.
Sementara, Dwi Hesti Hendarti belum dapat dikonfirmasi. Tadi malam, saat dihubungi Radar Banten beberapa kali, telepon seluler (ponsel) Dwi Hesti Hendarti dalam keadaan tidak aktif. (Merwanda/RBG)







