slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Jaspel, Penyidik Panggil Paksa Direktur RSUD

Redaksi by Redaksi
08-08-2017 12:05:52
in Berita Utama, Featured, Hukum
Dugaan Korupsi Dana Jaspel, Direktur RSUD Banten Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidik Kejari Serang batal memeriksa Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti. Kemarin (7/8), tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu mangkir dari panggilan penyidik.

“Sampai sekarang (kemarin-red) yang bersangkutan tidak hadir. Belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serang Eka Nugraha, kepada Radar Banten di Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Senin (7/8).

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Dwi Hesti Hendarti sedianya diperiksa sebagai tersangka, Senin (7/8). Penyidik memastikan bahwa surat panggilan yang dilayangkan sudah diterima oleh Dwi Hesti Hendarti. “Surat panggilan sudah diterima. Pastinya, pemanggilan sudah dilakukan secara patut,” jelas Eka.

Status tersangka Dwi Hesti Hendarti disematkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Dwi Hesti Hendarti disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi itu bermula ketika RSUD Banten menerima anggaran jaspel dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 senilai Rp17,8 miliar. Dana Jaspel itu berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten. Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan.

Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.

RSUD Banten telah membagikan Rp15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp1,909 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan atau untuk kegiatan lain. Penggunaan dana itu tanpa melalui persetujuan direksi RSUD Banten. Diduga, Rp1,909 miliar itu yang diselewengkan Dwi. “Penyidik pasti akan memanggil ulang. Sesuai prosedur pemeriksaan dilakukan setelah 3×24 jam panggilan dilayangkan,” ungkap Eka.

Eka tidak menampik penyidik akan mengambil langkah upaya paksa terhadap tersangka bila dinilai alasan ketidakhadiran tersangka tidak logis. “Tidak harus menunggu sampai panggilan ketiga. Prosedur tiga kali tidak hadir dan dijemput paksa, itu saat persidangan (KUHAP-red). Sementara, penyidikan tidak harus tiga kali. Kalau memang alasannya dianggap tidak logis, bisa dilakukan upaya paksa,” jelas Eka.

Namun, upaya paksa penyidik menghadirkan Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Itu semua tergantung penyidik. SOP (standar operasional prosedur-red) Pidsus (Pidana Khusus-red) bagaimana menyikapinya,” kata Eka.

Sementara, Dwi Hesti Hendarti belum dapat dikonfirmasi. Tadi malam, saat dihubungi Radar Banten beberapa kali, telepon seluler (ponsel) Dwi Hesti Hendarti dalam keadaan tidak aktif. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Daging Kurban Jangan Dibungkus Plastik Hitam

Next Post

Pengurus Apdesi Kabupaten Lebak Dikukuhkan

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Pengurus Apdesi Kabupaten Lebak Dikukuhkan

Pengurus Apdesi Kabupaten Lebak Dikukuhkan

Kembali Telan Korban, Kali Ini Remaja Asal Pandeglang Yang Hilang Terseret Ombak

Cari Kerang, Nelayan di Pandeglang Hilang Tenggelam di Laut

Hingga Kini Belum Ada Rencana Tes CPNS Jalur Umum

Ingin Jadi PNS? Formasi Ini Masih Sepi Peminat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak