• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Redaksi by Redaksi
Rabu, 18 April 2018 10:36
in Berita Utama, Hukum
Direktur RSUD Banten Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana jaspel RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (kedua dari kanan) menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/1).

SERANG – Upaya mantan direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti lolos dari jeratan hukum kandas. Hukuman terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar itu diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Informasi yang saya dapat dari pengadilan (PN Serang-red), hukuman badan menjadi lima tahun. Sementara, mengenai uang pengganti dan pidana denda saya belum dapat informasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan, Selasa (17/4).

RelatedPosts

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

Kamis, 29 Oktober 2026 20:27
Kinerja Komisi II DPRD Tangsel 2026

Komisi II DPRD Tangsel Gelar 17 Audiensi dan Delapan Kunjungan Pengawasan hingga Oktober 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 18:38
Kasus sabu di Pasar Kemis Tangerang

Kasus Sabu di Pasar Kemis, Satu Orang Direhabilitasi dan Satu Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 18:35
Pelebaran Jalan Raya SBM

DED Pelebaran Jalan Raya SBM Rampung, Pemkab Serang Segera Data Lahan Terdampak

Kamis, 29 Oktober 2026 18:32

Rabu (24/1) lalu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Serang. Dwi Hesti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara. “Informasi baru disampaikan lisan, coba saja konfirmasi langsung ke pengadilan,” kata Olav.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Dwi Hesti Hendarti sudah memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan terdakwa bersikap sopan sehingga melancarkan proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dijatuhi pidana sebagai hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad mengakui telah menerima putusan banding tersebut. Namun, Nur Fuad belum dapat membeberkan hasil vonis banding tersebut. “Betul. Nanti ya (isi putusan-red) karena belum disampaikan resmi ke pada para pihak,” kata Nur Fuad. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lagi, Miras Oplosan di Cilegon Digerebek

Next Post

Klarifikasi Penetapan Lembaga Calon Penerima Hibah, Dewan Panggil Biro Kesra

Next Post
Pemprov Alokasikan Anggaran Rp102 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

Klarifikasi Penetapan Lembaga Calon Penerima Hibah, Dewan Panggil Biro Kesra

Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Dua pejabat Pandeglang pensiun

Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Dua Pejabat yang Memasuki Masa Pensiun

Kamis, 29 Oktober 2026 15:08
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

Munas X IWAPI 2026, Tatyana Sentani Sutara Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum

by Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 20:27
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Tatyana Sentani Sutara ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) periode 2026-2031. Penetapan...

1% Sharing KRAKATAU POSCO Ubah Rumah Masyarakat Jadi Layak Huni

1% Sharing KRAKATAU POSCO Ubah Rumah Masyarakat Jadi Layak Huni

by Bayu Mulyana
Kamis, 29 Oktober 2026 18:57
0

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID –  Kediaman milik Faikoh, warga Kampung Kebanjiran, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan diubah menjadi rumah layak huni melalui program volunteer...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.