TIGARAKSA – Disulut api cemburu, Sapriudin alias Piung (46) tega menganiaya Rijan (55), pria yang menjadi teman dekat mantan istrinya. Pelaku yang merupakan warga Desa Pasanggrahan RT 001, RW 005, Kecamatan Solear ini menganiaya Rijan secara membabi buta dengan menggunakan golok.
Akibatnya, korban menderita luka parah di bagian kepala sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan tangan kanan. Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2017 lalu di Kampung Munjulcilimus RT 003, RW 001, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, sekira pukul 07.30 WIB.
Kata dia, pelaku merasa tidak senang lantaran mantan istrinya diajak jalan oleh korban. Pelaku yang diduga tersulut api cemburu, kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terjadilah adu mulut. Secara tiba-tiba, pelaku langsung memukul korban mengenai bagian wajah.
Tak puas dengan memukuli korban, pelaku lantas mencabut golok dan membacok korban secara membabi buta. ”Akibat bacokan korban mengalami luka serius,” kata Agus Hermanto kepada Radar Banten melalui siaran persnya, Selasa (8/8).
Usai kejadian, sambung Agus, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Tigaraksa. Sayang, pelaku melarikan diri.
Setelah tujuh bulan dalam pelarian, tepatnya pada 5 Agustus 2017, pelaku akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Penangkapan dipimpin Ipda Dedi Ruswandi. ”Pelaku ditangkap ketika tengah menonton hiburan jaipongan,” imbuhnya.
Setelah itu, tim langsung membawa pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti berupa golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. ”Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek,” terangnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok serta hasil visum et repertum.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku cemburu melihat korban jalan bersama mantan istrinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Gugun/RBG)