SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – WY (28), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten. Warga Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung itu disergap setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di pinggir jalan Desa Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam 9 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas yang dipimpin Iptu Michael DT melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Panongan.
“Dari informasi yang kami terima, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penyergapan. Pelaku yang panik sempat membantah terlibat penyalahgunaan narkotika.
Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui baru saja mengonsumsi sabu.
“Pelaku mengaku baru mengonsumsi sabu yang diperolehnya dari pengedar berinisial AN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Wiwin.
Meski tidak menemukan barang bukti sabu, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau serta sepeda motor Honda Beat hasil curian.
Sepeda motor tersebut telah diganti pelat nomor polisinya menjadi BE 5724 ST. Kendaraan itu diketahui milik Ahmad Yani (34), warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor dengan nomor polisi A 4632 VBF tersebut hilang di halaman rumahnya pada Jumat 12 Desember 2025.
“Korban telah membuat laporan di Polsek Tigaraksa dengan nomor laporan TBL/354/B/XII/2025/Polsek Tigaraksa,” ungkap mantan Kapolres Serang tersebut.
Wiwin menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tigaraksa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Tigaraksa. Saat ini kasus curanmor tersebut sedang dikembangkan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











