SERANG – Sebanyak 13 anak berusia tujuh sampai sepuluh tahun di wilayah Kecamatan Baros menjadi korban sodomi. Pelaku seorang tukang kebun berinisial J berusia sekira 54 tahun. Para korban disodomi dengan dalih transfer tenaga dalam. Pelaku pun sudah diamankan pihak kepolisian sejak pertengahan Juli.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Iin Adilah membenarkan soal adanya kasus sodomi di wilayah Kecamatan Baros. Berdasarkan informasi yang diterima Iin dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Baros, kejadian pelecehan seksual itu berlangsung sejak Maret sampai Juli. Iin baru menerima laporan kasus itu pekan lalu. “Betul (kasus sodomi-red), korbannya 13 anak, usianya dari tujuh sampai sepuluh tahun. Tapi, tidak semua anak, maaf, disodomi. Ada yang baru diperosotin langsung kabur. Yang enggak, mungkin sekitar tiga anak,” ungkap Iin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (9/8).
Kata Iin, sebagian korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Kasus pelecehan seksual terhadap anak itu pun sudah dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Pelaku, kata Iin, saat ini sudah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian. “Usia pelaku sekitar 54 tahun. Informasinya, pelaku tidak punya istri,” terangnya.
Atas kejadian itu, diungkapkan Iin, tahun ini dari Januari hingga Agustus sudah 28 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Upaya Pemkab, kata Iin, memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban, semisal penanganan secara medis dari puskesmas sampai visum di rumah sakit, berikut pelayanan pendampingan hukum. Iin mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan kepada beberapa keluarga korban. “Ketahuannya, korban mengeluh kesakitan. Sekarang korban trauma,” katanya.
Lantaran itu, Iin menindaklanjutinya dengan mengunjungi kediaman korban membawa psikolog. Kata Iin, saat ini korban mengalami trauma. Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindakan kekerasan, pihaknya sudah melaksanakan program sosialisasi di kecamatan melalui P2TP2A di kecamatan. “Setiap sosialisasi, kita sampaikan soal dampak tindak kekerasan. Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga psikis, dan kekerasan seksual supaya masyarakat tahu,” ujarnya.
Senada disampaikan Kasi Data dan Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak DKBP3A Kabupaten Serang Dewi Hartaningrum. Sebanyak 13 anak menjadi korban sodomi di wilayah Kecamatan Baros. “Korban enggak mau di-blow up. Tindak lanjut dari kita, mengunjungi kediaman korban dan melakukan pendampingan sambil menunggu koordinasi dari kepolisian. Sebagian korban sudah divisum,” ujarnya.
Kapolsek Baros Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyanto membenarkan informasi tentang 13 anak menjadi korban sodomi oleh seorang tukang kebun di wilayahnya. Mulyanto menyebutkan, pelaku sudah ditangkap sekira dua pekan lalu. “Kasusnya sudah kita limpahkan kepada Unit PPA Polres Kota. Coba ke Polres Kota saja,” sarannya.
Sementara itu, Camat Baros Jajuli Mukri juga mengaku sudah mengetahui informasi kasus sodomi yang memakan korban sampai 13 anak itu. “Saya baru jadi Camat Baros, kasusnya sudah ditangani polres. Informasinya dengar, tapi belum tahu persis. Langsung saja ke polres,” kilahnya.
Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin mengatakan, pelaku sodomi berinisial J telah diamankan pada 24 Juli 2017 lalu. Kapolres membenarkan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun sebuah ponpes di Kecamatan Baros itu diketahui telah mencabuli sebanyak 13 bocah.
Korban disodomi dengan dalih transfer tenaga dalam. Atas perbuatannya, J disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kejadiannya sudah lama. Berkas perkaranya sekarang sudah P-21,” kata Komarudin. (Nizar S-Merwanda/RBG)








