SERANG – Tidak seperti biasanya, rapat paripurna jawaban gubernur atas pemandangan fraksi-fraksi mengenai raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Banten berlangsung singkat dan penuh pesan moral.
Wahidin Halim menyampaikan jawabannya dengan santai, dan lebih banyak memberikan nasehat agar DPRD tidak berlebihan dalam membahas Raperda tentang kenaikan tunjangan dan penghasilan dewan.
“Saya tidak mau menggurui, silahkan saja dibahas. Uangnya ada, tinggal persoalan kepatutan saja yang mesti diperhatikan,” kata Wahidin mengawali jawabannya dalam rapat paripurna di DPRD Banten, Kamis (10/8).
Wahidin juga mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Banten untuk mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat Banten, dalam menyusun tunjangan dan gaji DPRD Banten yang akan diatur dalam Perda baru.
“Meskipun uangnya ada, tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan provinsi. Jangan tinggi-tinggi amat. Uang kita itu kan buat bangun sekolah, bangun jalan,” ungkapnya.
Prinsipnya, lanjut Wahidin, pembahasan soal raperda tunjangan dewan tidak perlu lama-lama. Tinggal disesuaikan saja semuanya sesuai aturan. “Saya tidak akan intervensi, semoga kita semua mendapat keberkahan,” pesan Wahidin.
Jawaban singkat gubernur langsung mendapat sambutan hangat dari dewan yang hadir mengikuti paripurna.
“Prinsip ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. Terima kasih pak gubernur. Selanjutnya dewan akan menindaklanjutinya dalam panitia khusus (pansus),” kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah melanjutkan rapat paripurna.
Usai penyampaian jawaban gubernur, DPRD Banten kemudian membentuk pansus. Rapat paripurna sempat diskor 10 menit untuk pemilihan pimpinan dan anggota pansus. “Ketua Pansus raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Banten adalah M. Faizal dari Fraksi Golkar,” kata Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan saat membacakan susunan anggota pansus.
Usai paripurna, Wahidin kembali mengingatkan pimpinan dan anggota dewan untuk mempertanggungjawabkan apapun hasil pembahasan raperda pada masyarakat dan Tuhan. “Ini kan hak dewan, ya kita kasih. PP-nya kan sudah ada,” tegas gubernur yang akrab disapa WH.
Sebelumnya, rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi mengenai raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Banten pada Rabu (9/8). Semua fraksi sepakat untuk menindaklanjuti raperda usul gubernur tersebut.
“PP 18 seperti hadiah. Tidak banyak yang bisa diimprov. Hanya harus diimbangi dengan kinerja dewan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata M Faisal, juru bicara Fraksi Golkar.
Raperda ini diusulkan Gubernur Banten menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. PP ini mengatur penyesuaian gaji atau pendapatan anggota dewan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan rencana, kenaikan gaji pimpinan dan anggota dewan Banten rata-rata sebesar Rp 33 juta per bulan. Angka ini diperoleh dari usulan naiknya tunjangan komunikasi intensif dewan dari semula hanya 3 kali uang representasi, menjadi 7 kali uang representasi dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 3 juta, dan adanya tunjangan reses sebesar Rp 21 juta per dewan (saat masa reses).
Diketahui, tunjangan komunikasi intensif dewan sebelumnya hanya Rp 9 juta (3 kali uang reprensentasi ketua DPRD), kini naik Rp 12 juta menjadi Rp 21 juta. Sedangkan tunjangan reses sebelumnya tidak ada, namun pada PP 18/2017 itu menjadi ada. Nilainya Rp 21 juta per reses, atau Rp 63 juta untuk tiga kali reses dalam satu tahun.
Dalam draf raperda yang diusulkan gubernur, disebutkan ada empat penambahan tunjangan dan penghasilan, yaitu tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi dan dana operasional.
Selama ini, hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Banten diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banten. Dengan adanya PP Nomor 18, yang memerintahkan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Perda, maka keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian.
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2008, tunjangan dan penghasilan anggota dan pimpinan DPRD Banten tidak kurang dari 5 persen APBD. Untuk APBD 2017, sekira Rp 300 miliar dialokasikan untuk tunjangan dan penghasilan anggota dan pimpinan DPRD Banten. Jumlah itu akan naik dua hingga tiga kali lipat bila Perda penyesuaian terhadap PP Nomor 18 sudah disahkan. (ADVERTORIAL/DPRD PROVINSI BANTEN)