SERANG – Menjelang hari raya Idul Adha, Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan (DPKPP) Kabupaten Serang didampingi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten lakukan pemeriksaan kesehatan, usia, dan fisik hewan qurban di 14 lapak di Kabupaten Serang baik domba, kambing, sapi dan kerbau, Senin (21/8).
“Untuk hari ini, kami kunjungi 14 lapak di jalur utama yaitu Kramatwatu tujuh lapak, Bojonegara dua Lapak, Waringinkurung empat lapak dan Pulo Ampel satu lapak,” papar Staf Pelaksana Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan Iif Saeful Bahri, Senin (21/8).
Ia mengatakan pemeriksaan hewan ternak menjelang hari raya idul adha di Kabupaten Serang untuk mengarahkan para pedagang supaya mencari hewan qurban yang benar-benar sehat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan hewan yang mengidap penyakit berbahaya, hanya menemukan hewan yang sakit mata dan flu. Untuk hewan-hewan tersebut, menurut Iif, pihaknya memberikan obat salep. “Kami juga menemukan kambing dan domba belum cukup umur. Terlihat pada giginya yang belum kupak, masih memiliki gigi susu. Berarti hewan tersebut di bawah usia 1 tahun. Sedangkan berdasarkan syariat, kambing dan domba harus berusia di atas 1 tahun,” tuturnya.
Terkait jumlah hewan yang diperiksa, kerbau sebanyak 20 ekor, sapi 380 ekor, kambing 156 ekor dan domba 474 ekor.
“Kami hanya menganjurkan pada pedagang untuk memberitahu pada pembeli bahwa usia kambing dan domba masih di bawah 1 tahun. Apalagi domba dari Garut, itu besar-besar, bagus-bagus tapi usianya belum cukup umur. Ini sebagai syarat hewan qurban saja. Kamis besok, kami pun akan lakukan pemeriksaan lagi di jalur utama Ciruas sampai Cikande,” ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, Kasi Pelayanan Pengujian Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Banten Sutomo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dengan menggaet pemerintah kabupaten agar pemerintah mengetahui secara langsung kondisi penjualan hewan qurban di daerah tersebut.
“Yang diepriksa syarat-syarat penjual di lapak, harus ada atapnya, ngga boleh becek dan pelaksanan ini kami kasih sertifikat bahwa lapaknya layak jual untuk pembeli. Kami juga memberikan pemahaman pada pedagang, hewan yang dijual ngga boleh cacat, ompong, usia 2 tahun. Ini untuk ibadah, ngga boleh asal-asalan,” tuturnya.
Para pedagang, kata dia, harus memiliki surat kesehatan hewan dari ternak asal untuk menghindari penularan hewan seperti penyakit zoznosis. Biasanya, kata dia, dari tempat asalnya pun rata-rata sudah mengantongi surat kesehatan hewan.
“Bila hewan terkena sakit mata akibat debu iritasi diberikan salep. Luka dikasih obat merah. Kebanyakan baru datang stres. Yang menetukan layak atau tidak hewan qurban adalah dokter hewan,” pungkasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).