CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengumpulkan camat dan lurah di Kota Cilegon untuk mengikuti sosialisasi hukum guna mengawal penggunaan Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW Kel) agar sesuai dengan aturan yang berlaku, Kamis (24/8).
Kepala Kejari Kota Cilegon, Bambang Prisantoso mengatakan pengumpulan tersebut sesuai dengan intruksi dari Kejaksaan Agung. Lantaran di Cilegon tidak mendapat Dana Desa maka sosialisasi dilakukan terhadap penggunaan DPW Kel.
“Inikan program baru dari Walikota dimana untuk Tahun 2017 masing-masing kelurahan se-Kota Cilegon mendapatkan Dana DPW Kel untuk pembangunanan Sarana dan Prasarana di Kelurahan dimana anggarannya berasal dari 5% APBD Kota Cilegon,” katanya.
Kata dia kegiatan ini merupakan suatu langkah untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang penggunaan Dana DPW Kel dan sekaligus sebagai pencerahan kepada Lurah. “Kita sampaikan dan kita harapkan kepada Lurah bisa merealisasikan Dana DPW Kel tepat sasaran,” ujarnya.
Dijelaskannya, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan tentang tupoksi TP4D Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dalam kegiatan Dana DPW Kel di tahun 2017. “Ini penting untuk realisasi Dana DPW Kel mereka,” ucapnya.
Bambang juga menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyelewangan anggaran. Besarnya Dana DPW Kel yang dikelola Kelurahan, yaitu untuk 43 Kelurahan di Kota Cilegon sebesar Rp 33,2Milyar
“Karenanya perlu sosialisasi soal hukum dan aturan yang harus dilakukan oleh Lurah maupun Perangkat Kelurahan agar tidak tersangkut dengan soal hukum. Dengan begitu, manfaat dari DPW Kel benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tukasnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)