TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Didin (21) ditetapkan sebagai tersangka. Sopir truk Fuso yang menabrak tokoh pramuka, Herman Sulistyo (71) alias Kak Herman, itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sudah kami tahan dan tetapkan tersangka, kalau tidak salah kemarin (penetapannya-red),” ujar Kasatlantas Polresta Tangerang, Fery Octaviari Pratama, Minggu, 14 Juni 2026.
Fery menjelaskan, Ahmad Didin merupakan pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL yang diduga menabrak Herman hingga tewas pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kecelakaan maut tersebut terjadi KM 11, tepatnya di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda ontel dan ditabrak pelaku.
“Kendaraan truk melaju dari arah Bitung menuju Cikupa dan sesampainya Herman (tempat kejadian perkara-red) terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda,” kata Fery.
Pasca kejadian, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sementara, petugas kepolisian yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja.
“Kasusnya tabrak lari,” kata Fery.
Kejadian laka lantas sambung Fery, diselidiki Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang untuk mencari keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Juni 2026 malam.
“Diamankan di daerah Bandung,” kata Fery.
Fery mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan kendaraan fuso yang menabrak korban.
“Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











