SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Darwan dan Santibi harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pencurian seekor kambing milik warga di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 14.05 WIB di Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Darwan dan Santibi diduga beraksi secara bersama-sama menggunakan sepeda motor Honda Blade warna hitam bernomor polisi A 5729 FK.
Dalam dakwaan disebutkan, saat melintas di pinggir jalan Kampung Cibiuk, kedua terdakwa melihat seekor kambing berwarna putih yang berada di tepi jalan.
“Melihat kesempatan tersebut, salah satu terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil kambing milik Aryadi Bin Asmawi tanpa izin pemiliknya,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id, Senin, 15 Juni 2026.
Setelah berhasil mengambil kambing, kedua terdakwa membawa hewan ternak tersebut menggunakan sepeda motor dengan posisi kambing berada di tengah kendaraan.
Namun, aksi keduanya diketahui oleh saksi Aliudin. Saksi kemudian meneriaki keduanya, sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, kedua terdakwa berupaya melarikan diri. Bahkan, salah seorang terdakwa sempat melepaskan kambing yang dibawanya.
Meski demikian, warga tetap melakukan pengejaran hingga ke Kampung Congrek, Desa Warakas, Kecamatan Binuang.
“Kedua terdakwa akhirnya berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Editor: Agus Priwandono











