CILEGON – Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, truk angkutan barang dilarang beroperasi pada H-1 Idul Adha atau 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 12.00 WIB. Kemudian pada H+2 pada 3 September 2017 pukul 06.00 WIB sampai 23.59 WIB.
GM PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Fahmi Alweni mengatakan larangan beroperasinya truk tersebut diperkirakan akan berdampak pada jumlah penumpang kendaraan di Pelabuhan Merak.
“Untuk kendaraan pribadi diperkirakan akan ada lonjakan 5 persen. Tapi untuk truk kami prediksi peningkatannya 2 persen, tapi belum dapat kami pastikan. Karena ada larangan tersebut,” ujarnya, Selasa (29/8).
Dijelaskannya, aturan tersebut tidak berlaku pada truk yang sedang mengangkut bahan pokok. “Kecuali truk angkutan garam, karena dikasih kebijakan untuk tetap beroperasi. Apalagi di wilayah Lampung lagi ada kekurangan stok garam,” katanya.
Sementara itu, Wakapolda Banten Kombes Pol Aan Suhanan mengaku pihaknya akan terus mengawal larangan beroperasi truk pada waktu tersebut. Ia mengaku telah mensosialisasikan aturan tersebut pada sejumlah pengusaha truk angkutan barang.
“Kalau masih ada yang melintas akan kita beri teguran, kita tindak dan beri sanksi tilang. Larangan ini untuk kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









