SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan pasien, pendamping pasien dan petugas kesehatan di rumah sakit harus mendapat hak pilihnya pada perhelatan Pilkada Kota Serang 2018 mendatang.
“Rumah sakit di Kota Serang menjadi konsen kami memberikan pelayanan hak pilih dengan menugaskan anggota KPPS di rumah sakit,” ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin saat ditemui pada rapat koordinasi antar instansi, dinas kesehatan dan PPDI di Kantor KPU Kota Serang, Selasa (29/8).
Ia berkaca pada Pilgub kemarin, saat hari H, banyak penduduk Banten yang harus dirawat di rumah sakit. Kata dia, walaupun tidak bisa beraktifitas normal namun mereka harus difasilitasi hak pilihnya.
Heri berharap pada Pilkada Kota Serang tahun 2018 mendatang pihak rumah sakit bisa bekerja sama dengan KPU Kota Serang untuk memperlancar kegiatan hajat lima tahunan ini.
“Komunikasi dan koordinasi ini dengan rumah sakit harus,” katanya.
Wakil Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Drajat Prawiranegara Maria Ismiati menyatakan, prinsip rumah sakit siap memfasilitasi kebutuhan dari masyarakat yang kebetulan dirawat di rumah sakit.
“Mereka mempunyai hak pilih untuk melakukan pemilihan calon pemimpin daerah,” ujarnya di kantor KPU Kota Serang, Selasa (29/8).
Pihaknya akan koordinasikan lebih lanjut dengan KPU berdasarkan syarat-syarat yang disampaikan untuk pemilih yang di luar dan berpindah tempat memilih di rumah sakit dengan peraturan baru wajib gunakan Form A-5.
“Rumah sakit memberikan data mulai H-7 sampai H-1, pasien, pendamping pasien, dan petugas kesehatan bisa nyoblos,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdian Mabruri berharap anggota KPPS yang berkeliling di rumah sakit bisa lebih dari satu.
“Berkaca pilgub kemarin, ketika KPPS hanya satu sedangkan rumah sakit sangat luas, ada di atas, bahkan sampai ruang bawah juga ada, itu waktunya terbuang. Pilkot ini KPPS disiapkan lebih dari itu, misal lima di setiap rumah sakit,” katanya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).







