SERANG – Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/9). Saat bersamaan, penuntut umum Kejari Serang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Pada Kamis 7 September 2017, perkara atas nama tersangka Dwi Hesti Hendarti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang jam 10.30 WIB,” kata AR Kartono, jaksa Kejari Serang saat membacakan jawaban atas gugatan Dwi Hesti Hendarti.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Heri Kristiyanto, itu dihadiri oleh kuasa hukum Dwi Hesti Hendarti, Wahyudi. “Sidang diskors dulu. Kita tunggu staf dari Tipikor apakah betul atau tidak, perkaranya sudah dilimpahkan,” kata Heri seusai pembacaan jawaban.
Sidang kembali dibuka, setelah dua orang staf Panmud Tipikor membawa berkas perkara. Dua orang staf itu mengaku berkas perkara sudah terdaftar. “Baiklah betul, secara fisik sudah ada. Nomor registrasinya sudah. Tapi, pemeriksaan tetap berjalan. Nanti kewenangan hakim yang memutuskan,” kata Heri.
Sebelumnya, AR Kartono menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dana jaspel RSUD Banten telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai hukum acara maupun Perja Nomor-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus. “Penyidik telah mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidananya dan membuat berita acara pemeriksaan saksi,” kata AR Kartono.
Selain itu, AR Kartono menyatakan, penetapan Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang cukup berkualitas. “Tidak berdasar dan beralasan bahwa pemohon menyatakan status penyidikan dan status tersangka pada diri pemohon adalah menjadi cacat, dan batal demi hukum,” ungkap AR Kartono.
Permohonan praperadilan itu dilayangkan lantaran penetapan tersangka Dwi Hesti Hendarti dinilai tanpa didahului oleh surat penetapan tersangka.
Diketahui, Dwi Hesti Hendarti telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang sejak Selasa (22/8). Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara internal di kantor Kejari Serang, 13 Juli 2017. Penetapan Dwi sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. (Merwanda/RBG)







