SERANG – Kasus kematian Timong, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, sudah dilaporkan ke Mapolda Banten, Sabtu (19/8) lalu. Laporan yang dibuat suami Timong, Kholyadi, itu menuduh dua orang sponsor tenaga kerja atas kesalahan penempatan kerja.
Sesuai tanda bukti lapor nomor TBL/310/VIII/2017/Banten /SPKT I, Kholyadi melaporkan dua orang berinisial AM dan Ah atas tuduhan pelanggaran Pasal 103 Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Timong diduga menjadi korban kesalahan prosedur penempatan TKI.
Peristiwa itu bermula pada Mei 2016. Korban ditawari pekerjaan oleh AM untuk bekerja di Timur Tengah. Korban tertarik pada tawaran AM. Korban bercerita kepada Kholyadi akan ditempatkan di Mesir. Beberapa hari setelah bercerita dengan suaminya, korban dijemput kedua terlapor untuk diberangkatkan.
Pada September 2016, korban sempat menghubungi Kholyadi. Dia menjelaskan bahwa bukan ditempatkan di Mesir, melainkan di Suriah. Selain itu, korban mengaku disiksa oleh majikannya.
Mendengar kabar penyiksaaan itu, Kholyadi menghubungi AM dan Ah untuk memulangkan korban. Saat itu, AM dan Ah berjanji memulangkan korban. Belum sempat dipulangkan, pada 2 Agustus 2017, Kholyadi mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia pada 31 Juli 2017.
Lagi-lagi, Kholyadi menghubungi AM dan Ah. Dia meminta jenazah istrinya dipulangkan ke Indonesia. Dua orang terlapor berjanji memulangkan jenazah korban dan memberikan hak-hak korban paling lambat 20 hari.
Namun, keduanya menghilang sampai jenazah korban berhasil diantar ke rumah duka oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah, Kamis (7/9).
“Kalau memang sudah dilaporkan, akan kami tindaklanjuti dan akan kita koordinasikan dengan Departemen Tenaga Kerja,” janji Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (9/9).
Sebelumnya, Kepala Seksi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Kementerian Luar Negeri Emir Faisal mengatakan, proses pemulangan jenazah Timong berlangsung lebih dari satu bulan. Itu karena harus mengikuti prosedur yang berlaku di Pemerintah Suriah.
“Negara ini juga kan masih konflik. Tapi, kita terus upayakan untuk percepatan pemulangannya,” katanya kepada Radar Banten di rumah duka.
Emir tidak bisa mengungkapkan penyebab kematian Timong. Namun, berdasarkan hasil autopsi dari rumah sakit di Suriah, terdapat luka tusuk di bagian hati dan terjadi pendarahan.
“Itu hasil dari autopsi. Kalau penyebabnya saya tidak bisa menyebutkan di sini. Biar nanti pengadilan saja,” ujarnya.
Proses hukum untuk majikan Timong sudah dilakukan oleh kepolisian Suriah. Tiga orang telah ditangkap dan menjalani penyelidikan. Selain itu, gaji Timong selama 15 bulan sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang Gatot Hermawan menyatakan, keberangkatan Timong ke Suriah sebagai TKI ilegal.
“Suriah itu negara Timur Tengah. Ini sudah dimoratorium,” katanya.
Timong berangkat melalui oknum penyalur tenaga kerja. Nama Timong tidak terdaftar di BNP2TKI dan KBRI di Suriah. Oknum yang memberangkatkan Timong sudah dilaporkan ke Polda Banten.
“Pihak keluarga sudah melaporkan ke Polda Banten. Sponsornya sedang diproses hukum,” tukasnya. (Merwanda/RBG)









