CILEGON – Marak beredar di media sosial tentang kabar akan adanya uji coba tilang e-CCTV di Kota Cilegon. Dengan daftar jalan yang akan diuji coba antara lain di Traffic Light Perempatan PCI, Traffic Light Perempatan ADB, Traffic Light Perempatan Pusdiklat KS dan Traffic Light Perempatan Damkar.
Dari kabar yang kini viral itu, bahkan di Kota Cilegon informasinya mulai 10 September 2017 akan dipasang ratusan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas seperti traffic light maupun tempat lain.
Katanya, tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah untuk menangkap secara detail visual para pelanggar lalin yang selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat ke rumah alamat sesuai nopol. Menurut kabar tersebut, CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan nopol secara jelas.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Fikri Ardiansyah membantah kebenaran kabar itu. Namun demikian, ia mengaku pemasangan CCTV di setiap trafic light sudah lama dilakukan namun bukan bertujuan untuk penindakan seperti penilangan kendaraan bermotor.
“CCTV sudah ada memang. Kalau kita patokannya berdasarkan anggota di lapangan, bukan dari CCTV. Pelanggaran yang kasat mata memang kita tindak. CCTV berfungsinya untuk memantau arus lalintasnya, bukan memantau pelanggarannya,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon seluler, Senin (11/9).
Ia mengungkapkan, belum ada arahan baik dari Mabes Polri maupun Polda Banten mengenai kabar penindakan tilang dari CCTV itu. Meski begitu, Fikri tetap mengimbau masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. “Belum ada,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









