SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim hari ini mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (27/9).
WH mengaku sependapat dengan DPRD Provinsi Banten bahwasannya Provinsi memiliki kewenangan dalam bidang komunikasi dan informatika.
Untuk menjabarkan kewenangan tersebut, pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi, Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2008 tentang Rencana Induk dan Standarisasi Penyelenggaraan Digital Government Service Pemerintah Provinsi Banten dan Telematika Pemerintah Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Terkait dengan prakarsa DPRD Provinsi Banten yang mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan sasaran, arah dan jangkauan yang disampaikan pada rapat paripurna kemarin, WH berpendapat perlunya dipertimbangkan batasan materi muatan Perda jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan yang sudah efektif dan dilaksanakan.
Selain itu juga, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika harus memiliki muatan lokal yang mendukung kebutuhan pemerintah daerah dalam urusan komunikasi dan informatika dan memberikan regulasi terhadap konektivitas pemerintahan dengan pemerintahan, pemerintahan dengan swasta, dan pemerintahan dengan masyarakat menuju Smart Banten.
“Selanjutnya, keberadaan Raperda tentang Komunikasi dan Informatika juga sejalan dengan dokumen RPJMD 2017-2022 yaitu Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah dan misi menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dengan program pengembangan pendayagunaan, peningkatan teknologi informasi dan komunikasi publik melalui penerapan e-planning, e-monev, dan e-budgeting,” ujar WH.
Terkait pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, seperti diketahui, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pemerintah daerah untuk melakukan pungutan tersebut harus memiliki dasar hukum berupa Perda dalam memberikan kepastian hukum. “Kami sependapat ke depan Pemerintah Provinsi Banten harus kreatif dan inovatif dalam menggali potensi retribusi, sehingga hasil dari retribusi daerah dapat dipergunakan untuk membiayai program pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Abdul Roji menjelaskan, saat ini teknologi semakin canggih. Segala hal bisa lebih mudah, sederhana, dan efesien dengan kecanggihan teknologi tersebut.
Segala keuntungan yang diberikan oleh kecanggihan teknologi jika ditangani dengan baik maka akan memberikan dampak baik untuk proses pemerintahan di Provinsi Banten. Pelayanan terhadap masyarakat pun akan lebih baik lagi dari saat ini.
“Kecanggihan teknologi itu untuk mengkomunikasikan antara kepala daerah dengan perangkatnya, antara pemerintah dengan masyarakat Banten,” jelas politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Roji menjelaskan, Raperda ini dibuat karena Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Banten saat ini.
Tujuannya, jelas, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten melalui sektor retribusi. Melalui Raperda ini lah menurut Roji, DPRD akan mendorong Pemprov Banten bisa meningkatkan pendapatannya. (ADVERTORIAL/DPRD PROVINSI BANTEN)