SERANG – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang diberikan sanksi berupa penurunan pangkat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Agus Erwana menyatakan teguran tersebut dilakukan sebagai shock terapy bagi pegawai lainnya yang berleha-leha dalam bekerja.
“ASN itu kan ada aturan seperti sanksi, diberikan teguran. Sanksi paling berat adalah dipecat tapi kami belum ada,” papar Agus usai meninjau lahan jagung di Desa Pegantungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (27/9).
Teguran pada tiga ASN tersebut, dikatakan dia, berupa penurunan pangkat satu tahun. Ia menyebut ASN yang terkena sanksi banyak dari kalangan OPD.
“Masalahnya ketidakhadiran. Tolak ukuran mereka tidak hadir padahal mereka mungkin lupa memijit finger, lupa absen. ASN tidak boleh hadir semena-mena,” ujarnya.
Ke depan, hal tersebut, kata Agus menjadi bahan evaluasi, siapa yang paling tinggi dedikasinya diberikan reward dan paling rendah inovasinya akan diberikan punishment. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).