SERANG – Persoalan warga dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) terkait adanya sengketa lahan di Pulau Sangiang di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, terus mendapat sorotan. Kali ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang yang mendorong Pemkab menempuh jalur hukum agar persoalan cepat tuntas.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari meminta Pemkab memfasilitasi perkara yang dihadapi warga Pulau Sangiang dengan PT PKP. “Ini harus segera diselesaikan. Saya rasa, Pemkab yang tahu bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, Kamis (28/9).
Wakil rakyat asal Kecamatan Anyar itu juga mendesak Pemkab untuk bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai sudah mangkir kewajiban membayar pajak serta tidak kooperatif. Langkah-langkah Pemkab untuk menyelesaikan persoalan di Pulau Sangiang, disarankan Heri, harus lebih efektif. Pemkab harus bisa berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
“Harus lebih intens (komunikasi dengan perusahaan-red). Kalau Pemkabnya pasif, enggak akan ada penyelesaian,” tukasnya.
Jika komunikasi secara persuasif antara Pemkab dengan PT PKP mandek, Heri menyarankan Pemkab bisa menempuh jalur hukum. “Kalau diperlukan, kenapa enggak pakai jalur hukum. Tapi, saya rasa Pemkab juga bisa menyelesaikannya dengan cara persuasif,” kelitnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan di Pulau Sangiang. Kemarin (Rabu-27/9), kata Tatu, tim gabungan Pemkab sudah meninjau ke lokasi bangunan yang didirikan PT PKP di Pulau Sangiang. Jauh hari sebelumnya juga, lanjut Tatu, Pemkab pernah mengundang PT PKP untuk mediasi bersama warga. Sayangnya, pihak manajemen tidak ada satu pun yang menghadiri undangan.
“Alasannya, menunggu penyelesaian proses hukum di Polda. Padahal, tidak ada hubungannya,” ujar Tatu tampak kesal saat ditemui di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Palang Merah Indonesia (PMI) Banten di Jalan Serang-Jakarta, Kalodran, Kota Serang.
Untuk itu, Tatu berjanji, akan memfasilitasi warga Pulau Sangiang hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Tatu juga berencana mengundang kembali PT PKP agar persoalan cepat tuntas. “Nanti kita coba lagi (mengundang PT PKP-red), tidak cukup dengan komunikasi pribadi, harus formal,” pungkasnya. (Rozak/RBG)