TANGERANG – Motif pembunuhan yang dilakukan Lukman Nurdin Hidayat, kepada istri dan dua anaknya, Jumat (13/10) malam lalu, diduga kuat didasari faktor ekonomi. Pria warga Perumahan Graha Sienna 1, Blok M Nomor 10/21 RT 02, RW 06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dari info yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari cekcok mulut antara pelaku (Lukman-red) dan istrinya Ana Robinah (35), Jumat (13/10) sekira pukul 18.00 WIB. Ribut keduanya kerap dipicu persoalan ekonomi. Rupanya, peristiwa ribut mulut malam itu, adalah puncaknya yang berakhir dengan tewasnya istri pelaku (Ana-red), dua putri kandungnya yakni Syifa Syakila (9) dan Carisa Humaira (3). Ketiganya meregang nyawa di tangan Lukman. (Selengkapnya lihat info grafis-red).
Peristiwa tersebut mengundang keprihatinan
Kapolresta Tangerang AKBP HM Sabilul Alif. Orang nomor satu di Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi kejadian, Sabtu (14/10) lalu.
Kapolresta terlihat berbincang dengan warga dan anak-anak teman sepermainan anak pelaku. Sabilul juga memberikan dana bantuan untuk biaya tahlilan.
”Kami tidak hanya mengusut tuntas kasus pembunuhan ini, tapi juga melakukan trauma healing atau terapi traumatik psikis ke warga sekitar yang terguncang mentalnya atas peristiwa tersebut. Terutama anak-anak, yang juga teman bermain dan sekolah korban (Syifa dan Carisa),” ucap Sabilul, Sabtu (14/10).
Kapolresta mengatakan, siap membantu tahlilan selama seminggu. Termasuk mengurus semua kebutuhan mengantar jenazah ke kampung halaman korban di Lampung. ”Insya Allah kita akan hadir pada pelaksanaan tahlilan,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ”Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.
”Hasil tes kejiwaan, pelaku dinyatakan sehat. Pengakuan tersangka membantai keluarganya karena spontanitas. Kami sedang mendalami lebih lanjut pembunuhan tersebut,” ujar Wiwin.
Tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang, tambah Wiwin, sudah mengakui perbuatannya serta menyesali tindakannya yang telah menghilangkan nyawa istri dan kedua putrinya. ”Sejauh ini, tersangka (Lukman-red) kooperatif dalam penyidikan,” tukasnya. Kepolisian terus menggali keterangan dari beberapa saksi.
Diketahui, korban berasal dari Lampung, sementara pelaku berasal dari Magelang. Warga mengenal keluarga tersebut ramah dan supel.
Ketua RT 02 Perum Graha Sienna 1 Blok M Sumarwati (47) menyatakan, Lukman dan keluarganya tinggal sejak 2012 lalu. Sosialisasi dengan lingkungan tergolong baik dan ramah. Di lingkungan, Lukman adalah bendahara RT dan istrinya kader posyandu.
Sebelum kejadian, Jumat (13/10) sore, ia masih sempat ngobrol dengan Ana Robiah terkait arisan lingkungan. ”Saya prihatin dengan keluarga tersebut. Meninggal secara tragis. Padahal mereka itu di lingkungan, dikenal baik dan bagus dalam bersosialisasi,” singkatnya.
Dari hasil olah TKP polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau terdapat bercak darah yang diduga dijadikan alat oleh tersangka. Sebatang besi, satu helai sajadah dan mukena. (RBG)










