TANGERANG – Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) menduga seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) sarat kepentingan. Ini menyusul adanya penempatan seorang dokter gigi sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Wakil Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah Andi Patingari menyayangkan proses lelang dan penempatan kepala dinas di Pemkot Tangsel dilakukan tertutup serta tidak sesuai dengan sistem meritokrasi, yakni manajemen dan kebijakan apartur sipil negara (ASN) yang berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. ”Contohnya Disperindag, tidak linier dengan latar belakang pendidikan dan jabatan yang diembannya,” ujarnya, Rabu (18/10).
Tentunya, ini akan menjadi pertanyaan publik tentang kualifikasi yang dimiliki pejabat tersebut. Apakah kompeten atau tidak. Hal ini terjadi akibat sistem meritokrasi yang diharapkan itu tidak berjalan dengan baik. ”Kami sangat heran dan menyayangkan. Kenapa bisa terjadi, menempatkan pejabat tidak sesuai dengan kompetensinya. Ini akibat tertutupnya saat lelang jabatan, publik tak dilibatkan. Sehingga jaminan sistem meritokrasi yang diharapkan untuk terealisasi pun tidak ada,” katanya.
Beberapa catatan dari hasil seleksi, lanjut Aco, menurut hasil temuan Truth yakni pertama, tidak ada panitia pembentukan pansel. Kedua, pembentukan pansel tidak terbuka dan dipublikasi. Ketiga, tidak ada jadwal tahapan lelang per periode sehingga tidak diketahui kapan mulai pembukaan dan penutupan. Kemudian, seleksi administrasi, assesment, penyampaian visi dan misi, wawancara, rekam jejak, batas akhir penyerahan tiga nama ke pejabat yang bersagkutan dan seterusnya.
Keempat, tidak ada publikasi nama-nama awal dan dokumen profil peserta yang mengikuti lelang, sehingga masyarakat sulit untuk melakukan pemantauan dan memberikan masukan atas rekam jejak para peserta kepada panitia seleksi.
Kelima, penelusuran rekam jejak dijadikan tahap awal seleksi dan digabung bersama dengan seleksi administrasi, sehingga ini tidak memberikan peluang publik untuk melakukan penelusuran rekam jejak. Keenam, pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal lima tahun. Ini tidak menjadi persyaratan dalam lampiran persyaratan yang diumumkan, padahal ini menjadi hal yang wajib dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, terdapat peserta yang berasal dari luar Tangsel bahkan luar Banten. Dan peserta tersebut dinyatakan lulus padahal tidak sesuai degan kualifikasi yang ada. Contoh, peserta lelang yang berasal dari Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi membantah pihaknya tidak melakukan penyeleksian yang tak sesuai prosedur ASN. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes kesehatan, assesment, penyampaian visi dan misi, wawancara.
”Seleksi tersebut dilakukan tim pansel lelang jabatan. Rekomendasinya juga dari tim pansel. Kami hanya memfasilitasi saja,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya di gedung Satu Puspem.
Ia menambahkan, apalagi untuk Kepala Disperindag memang merupakan pilihan dari drg Maya Mardiana. Saat ikut seleksi jabatan, ada dua jabatan yang dipilihnya Disperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ”Hasil tes nilai seleksi jabatannya, sangat bagus. Kemampuannya di atas rata-rata. Meskipun memang latar belakang pendidikannya dokter. Makanya, terpilih menjadi kepala dinas,” ucapnya.
Radar Banten mencoba untuk menghubungi drg Maya Mardiana melalui sambungan telepon. Namun, tak kunjung ada balasan. Kemudian, berupaya mengejar konfirmasi langsung dari Kepala Disperindag yang sedang membahas anggaran bersama DPRD di gedung Ifa. Namun, tetap tak bisa ditemui.
Kabid Perindustrian Ferry Payacun mengatakan, rapat anggaran tertutup. ”Besok saja, kalau mau ketemu dengan Kepala Dinas,” katanya. (mg-04-Wahyu/RBG)









