CILEGON – Mantan narapidana (napi) dengan kurungan maksimal lima tahun, boleh ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mendatang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa mantan napi yang pernah dikurung maksimal lima tahun, boleh daftar jadi caleg.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, seorang mantan napi bisa ikut nyalon. “Namun itu dengan pengecualian. Seorang mantan napi bisa nyalon jika mantan napi tersebut mau dengan jujur dan terbuka menyampaikan kepada publik melalui media,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (18/10) di sela-sela kegiatan rapat koordinasi penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) substansi materi pencalonan pemilu 2019 yang digelar di The Royale Krakatau Hotel.
Agus menjelaskan, seorang mantan napi punya hak untuk ikut mencalon diri. Asalkan mantan napi harus membuat pengumuman secara terbuka dengan jujur bahwa dia pernah dipenjara selama lima tahun. “Kalau tidak bisa mengumumkan kepada publik maka pencalonannya tidak bisa dilakukan,” jelas Agus.
Menurut Agus, agar dalam pendaftaran pencalonan tidak kecolongan maka pihaknya menginventarisasi sejumlah masalah yang kemungkinan bisa muncul pada Pileg 2019 mendatang. “Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian utama kami, yaitu soal ijazah asli tapi palsu, soal pernah menggunakan narkoba atau tidak, dan masih banyak lagi,” terang Agus.
Untuk menginventarisasi, pihaknya mengundang dinas terkait seperti Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk persoalan ijazah aspal. Sedangkan untuk caleg yang pernah berurusan dengan narkoba, pihaknya juga menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan (Dinkes). “Nanti soal teknisnya mereka yang berwenang. Dan, instansi terkait yang berhak mengeluarkan surat bebas narkoba,” ujar Agus.
Selain itu, kata Agus, karena nanti para caleg harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian maka pihaknya juga mendatangkan petugas Polda Banten. “Kalau caleg kabupaten kota kan jelas harus ada SKCK dari polres setempat. Kemudian untuk caleg provinsi harus ada SKCK dari polda. Sedangkan untuk caleg DPR dan DPD RI itu mendapatkan SKCK dari Polda Banten, tapi ada surat pengantar ke Mabes Polri,” imbuh Agus.
Ketua KPU Cilegon Fathullah menambahkan, untuk para caleg yang pernah menjadi napi harus menyampaikan pengumumannya ke media massa. “Itu sebagai bukti bahwa mereka jujur pernah menjadi napi dan pernah ditahan selama lima tahun,” tambah Fathullah.
Kata Fathullah, hal itu dilakukan selain karena diatur oleh UU, juga sebagai sebuah pesan moral yang disampaikan kepada masyarakat. “Jadi penegasan saja dan sebagai sebuah bentuk kejujuran para mantan napi yang bakal nyalon,” tandasnya. (Umam/RBG)









