LEBAK – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjuk rasa dengan mengutuk kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis. Adapun unjuk rasa ini digelar di Alun-alun Rangkasbitung, Senin (23/10).
Korlap Kumala Ina Nahila mengatakan, kekerasan tersebut sudah melanggar perundang-undangan. Menurutnya, aksi ini merupakan seruan moral atas apa yang menimpa mahasiswa dan jurnalis yang mengalami kekerasan saat menyampaikan aspirasinya dalam tiga tahun kepimpinan Presiden RI Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis kembali terjadi, saat jurnalis sedang melakukan peliputan aksi aktivis atau mahasiswa di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin di Serang pada (20/10) lalu.
“Kita mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oknum aparat kepolisian kepada mahasiswa dan jurnalis. Ini adalah tindak kekerasan. Kekerasan ini harus ditindak tegas, karena sudah tidak berperikemanusiaan,” katanya saat unjuk rasa di Alun-alun Rangkasbitung, Senin (23/10).
Menurut Ila, kekerasan ini seharusnya tidak terjadi, karena sudah melanggar perundang-undangan. Apalagi jurnalis mempunyai payung hukum dan dilindungi hukum.
“Aparat kepolisian seharusnya jadi pelindung rakyat bukan malah melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan jurnalis. Kami minta aparat yang sudah melakukan kekerasan tersebut agar ditindak tegas sampai tuntas,” tegasnya.
Ila berharap, kekerasan yang terjadi di Kota Serang tiga hari yang lalu agar tidak terjadi di Kabupaten Lebak. (Omat/twokhe@gmail.com)









