SERANG – Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten masih memeriksa kasus pemukulan oleh oknum polisi terhadap Amin Sobri (17). Oknum polisi yang terlibat kasus pemukulan siswa SMK PGRI Kota Serang itu akan diajukan pada sidang disiplin anggota Polri.
“Masih proses. Sejauh ini dua orang (yang diduga memukul-red). Pemeriksaan Propam. Ya, sama halnya seperti penyelidikan,” kata Kabag Bin Ops Ditsabhara Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andik Puji Santoso, ditemui di Mapolda Banten, Selasa (24/10).
Dua oknum polisi sebagai terlapor, yakni Brigadir Polisi Dua (Bripda) RN dan AG. Dua bintara itu akan diajukan pada sidang disiplin setelah pemeriksaan selesai.
“Ankum (atasan hukum-red) nanti bisa direktur, wadir, atau saya. Penuntut dari Propam, kalau pembela nanti bisa komandannya langsung atau minta bantuan Bidkum,” kata Andik.
Andik mengaku belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua anak buahnya itu. Penjatuhan sanksi itu sesuai hasil sidang disiplin nanti. “Sejauh ini baru tujuh orang yang diperiksa,” katanya.
Pelajar asal Kampung Pendeuy, Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu dipukuli oleh belasan oknum polisi, Kamis (19/10) siang. Perselisihan itu dipicu pesan singkat Amin kepada Bripda RA bernada menghina. Amin menduga Bripda RA berusaha merebut teman perempuannya sehingga meminta RA menjauhinya.
Lalu, Bripda RA mendatangi sekolah Amin di Jalan Ciwaru Raya, Kampung Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Bripda RA yang emosi langsung melayangkan pukulan kepada Amin. Tak lama, rekan-rekan Bripda RA malah turut memukuli korban. Korban Amin mengalami memar.
Sebelumnya, Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memberikan teguran dan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat pengeroyokan terhadap Amin. “Supaya tidak terulang lagi, dilakukan langkah tegas dengan memproses tuntas di Propam terhadap dua pelaku yang melakukan pemukulan, termasuk teman-temannya yang melakukan pembiaran,” tegas jenderal bintang satu itu. (Merwanda/RBG)










