SERANG – Tertib berlalu lintas masyarakat terbilang masih rendah. Baru dua hari pelaksanaan razia kendaraan bermotor, terjaring 3.476 pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lantas) di wilayah hukum Polda Banten.
Ribuan pelanggar itu terjaring dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2017 yang digelar serentak sejak 1 sampai 14 November 2017.
Data yang dihimpun Radar Banten, pada hari pertama razia Rabu (1/11), Polda Banten dan jajaran sudah menindak 1.631 pengemudi yang melanggar lalu lintas. Sebanyak 1.004 pelanggar dikenakan sanksi tilang. Sementara, 627 pelanggar hanya dilakukan teguran.
Sementara di hari kedua, Kamis (2/11) tercatat ada 1.845 pengemudi kendaraan bermotor ditindak petugas Polda Banten dan jajaran. Sebanyak 1.373 pengemudi di antaranya dikenakan sanksi tilang dan 472 pengemudi dikenakan teguran.
“Teguran diberikan kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran yang masih bisa kita tolerir. Misalnya, pemasangan helm yang belum diklik (terkunci-red) dan pelat nomor polisi bukan asli karena memang dulu sempat ada keterlambatan material,” jelas Direktur Lantas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Tri Julianto Djatiutomo kepada Radar Banten, Jumat (3/11).
Dikatakan Djatiutomo, para pelanggar masih didominasi oleh pengemudi roda dua lantaran tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Betul, motor dan karena tidak memiliki SIM,” kata Djatiutomo.
Berdasarkan catatan Polda Banten dan jajaran, kata Djatiutomo, sebanyak 2.082 pelanggar yang ditilang adalah pengemudi roda dua. Sementara, 295 pelanggar adalah pengemudi roda empat. “Pelanggaran terbanyak adalah tidak memiliki SIM atau tidak membawa surat-surat penting kendaraan. Roda dua itu mencapai 758 pelanggar, sedangkan roda empat 190,” kata Djatiutomo.
Sementara, barang bukti yang disita Polda Banten dan jajaran atas pelanggaran itu terdiri atas 341 SIM dan 1.905 STNK serta sebanyak 131 unit kendaraan. “Terbanyak pelanggaran di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” jelas perwira menengah kepolisian itu tanpa memerincinya.
Djatiutomo mengimbau pengemudi di wilayah hukum Polda Banten supaya taat dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Sebab, kecelakaan itu bemula dari pelanggaran. “Operasi Zebra mengutamakan penindakan pelanggaran,” tegas Djatiutomo.
TERUS RAZIA
Pantauan Radar Banten, razia tidak hanya melibatkan aparat kepolisian saja. Kemarin, razia dilakukan bersama antara Polda Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Ratusan kendaraan yang melewati Jalan Raya Serang-Jakarta di Kecamatan Ciruas diberhentikan petugas untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraan. Razia gabungan itu dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Direktur Lantas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Tri Julianto Djatiutomo, dan Kepala UPT Samsat Cikande Soerjo Soebandrio.
Opar mengatakan, razia gabungan itu merupakan sinergi Bapenda Provinsi Banten dengan Polda Banten dalam memberikan efek jera kepada masyarakat. Yakni, soal kelengkapan surat kendaraan dan kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Dikatakan Opar, masih banyak masyarakat yang tidak patuh membayar pajak. Di Provinsi Banten, 40 persen masyarakat belum mendaftar ulang pajak kendaraan roda dua. “Padahal, bayar pajak itu penting untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” katanya kepada Radar Banten saat razia berlangsung.
Opar mengaku, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan. “Saya harap masyarakat patuh membayar pajak. Kesadaran bayar pajak harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Djatiutomo mengatakan, razia juga menyisir pelanggaran lainnya seperti penggunaan sirene yang bukan pada tempatnya serta pemasangan atribut kepolisian dan TNI pada pelat nomor kendaraan. (Merwanda-Rozak/RBG)