slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

ASN Pemkot Tangsel Boleh Terima Gratifikasi, Asalkan?

Aas Arbi by Aas Arbi
07-11-2017 10:45:41
in Featured, Pemerintahan
ASN Pemkot Tangsel Boleh Terima Gratifikasi, Asalkan?

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG SELATAN – Apartur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel dipersilakan menerima hadiah atau gratifikasi. Namun, itu harus tetap sesuai ketentuan. Nilai yang diterima tak boleh melebihi yang sudah ditentukan aturan.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, selain itu, pemberian ini tidak boleh berkaitan dengan ketentuan atau perjanjian tertentu. ”Misal, yang bersangkutan ada pesta kawinan, itu boleh dikasih uang atau bahasanya gratifikasi. Karena memang ada acara,” kata Bang Ben, sapaannya, dalam sosialisasi gratifikasi di Gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, Senin (6/11).

Baca Juga :

ASN Tangsel Wajib Laporkan Pemberian di Atas Rp1,5 Juta

Dugaan Gratifikasi, Ponsel Kepala Pertanahan Kota Serang Disita Kejaksaan

ASN Kota Tangerang Dilarang Terima Bingkisan Jelang Lebaran

Tangsel Galang Dana Bencana Sumatera, Donasi Tembus Rp700 Juta

Ia menegaskan, nominal gratifikasi pun menjadi perhatian. Sebab seluruh ASN di Kota Tangsel hanya diperbolehkan menerima gratifikasi senilai Rp1 juta saja. Begitu pula barang yang diberikan harus senilai dengan angka yang sudah ditetapkan.

”Kalau melebihi coba hitung, ada berapa kemudian laporkan ke badan keuangan tekait. Sehingga tidak diusut. Nantinya uang yang dilaporkan itu menjadi harta negara. Jadi boleh tapi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini.

Yang perlu diperhatikan ASN dilarang menerima gratifikasi jika berkaitan dengan maksud tertentu. Misalnya gratifikasi kenaikan jabatan, pelumas proyek dan lainnya. ”Jadi, kalau yang seperti itu gratifikasinya mengacu pada suap. Tolong jadi perhatian,” ujarnya.

Anggota Raimas Sat Sabhara Polres Tangsel Aiptu Budianto mengatakan, ASN merupakan salah satu sasaran strategis penerima gratifikasi yang disalahkan. Selain memiliki kewenangan, masyarakat mudah percaya dengan mereka.

Dia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian terus berupaya untuk menekan jumlah gratifikasi yang tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah gratifikasi kenaikan jabatan yang memang marak di beberapa tempat.

”Namun saya tidak menemukannya di Tangsel. Cuma tetap, ASN ini rawan mendapatkan hukuman hanya karena menerima gratifikasi. Karena itu penting sekali informasi mengenai gratifikasi. Apalagi informasi yang simpangsiur,” ujar Budianto.

Budianto menjelaskan, ada beberapa area yang kerap diawasi karena memang bersinggungan langsung dengan beberapa pihak luar. ”Tentunya area-area tersebut memang dekat dengan uang, jabatan dan pelayanan. Itu pasti kita soroti,” kata dia.

Ia mengatakan, selalu ada celah bagi ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. ”Mau seperti apa sistem diubah, penyalahgunaan ini akan selalu ada. Ini menjadi perhatian kita semua, penting bagi kita untuk menekan kesempatan itu, dimulai dari diri sendiri,” pungkasnya. (mg-04/Indra/RBG)

 

Tags: gratifikasikasus suapPemkot Tangerang Selatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Dokter Spesialis RSUD Mundur, Dewan Minta Gubernur Segera Bertindak

Next Post

Polres Serang Kota Gelar Cipta Kondisi Pilkades

Related Posts

ASN Tangsel Wajib Laporkan Pemberian di Atas Rp1,5 Juta
Berita Utama

ASN Tangsel Wajib Laporkan Pemberian di Atas Rp1,5 Juta

by Syaiful Adha
Rabu, 11 Maret 2026 20:21

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Wali Kota Tangerang Sselatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan...

Read moreDetails

Dugaan Gratifikasi, Ponsel Kepala Pertanahan Kota Serang Disita Kejaksaan

ASN Kota Tangerang Dilarang Terima Bingkisan Jelang Lebaran

Tangsel Galang Dana Bencana Sumatera, Donasi Tembus Rp700 Juta

Pemkot Tangsel Mulai Angkut Sampah Bertahap dan Siapkan Solusi PSEL

Walikota Tangsel Teken Kerjasama SPAM Kali Angke dan Sungai Cisadane

Wagub Banten Instruksikan MoU Sampah Tangsel-Pandeglang Dibatalkan

KPK RI Beberkan Data 7 Pemda di Provinsi Banten Dapat Rapor Merah, Ini Rinciannya

Kerja Sama dengan Tangsel, TPA Bangkonol Berpotensi Tambah PAD Pandeglang hingga Rp9 Miliar per Tahun

Digitalisasi dan Optimalkan Aset Strategis, Upaya Tangsel Genjot PAD Demi Layanan Publik Unggul

Next Post
Polres Serang Kota Gelar Cipta Kondisi Pilkades

Polres Serang Kota Gelar Cipta Kondisi Pilkades

Hindari Jalan Berlubang, Rush Tabrak Pemotor dan Pagar Rumah Makan

Hindari Jalan Berlubang, Rush Tabrak Pemotor dan Pagar Rumah Makan

Sepuluh Daerah di Banten Berpotensi Hujan Lebat

Sejumlah Daerah di Banten Diprediksi Akan Diguyur Hujan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak