KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang dilarang menerima bingkisan dan hadiah dalam bentuk apa pun menjelang Lebaran Hari Raya Idulfitri.
Larangan ini dikeluarkan Inspektorat Kota Tangerang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan mengatakan, menerima bingkisan, hadiah, atau semacamnya merupakan bentuk gratifikasi yang berakar kuat pada tindakan koruptif yang harus dijauhi ASN.
“Sehingga harus ditolak demi menjaga sikap integritas bersama. Pak Wali melarang keras sehingga harus dipatuhi seluruh ASN,” ujar Ricky, ditemui di Puspemkot Tangerang, Rabu, 25 Februari 2026.
Ricky meminta peran serta masyarakat dan semua pihak untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan dugaan pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh ASN melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
”Laporan juga bisa secara offline melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang, berikut bukti dokumentasinya,” jelasnya.
Menurut Ricky, laporan akan diproses secepat mungkin.
Ricky menambahkan, para ASN juga diminta melaporkan adanya gratifikasi yang diterima kepada Inspektorat sebagai bentuk tanggung jawab atas aturan yang ditegakkan.
“Jika para ASN menerima bingkisan makanan atau minuman, nanti kita terima dan kita salurkan ke panti sosial,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











