SERPONG – Mulai Jumat (8/12) tarif ruas tol Pondokaren-Serpong naik. PT Bintaro Serpong Damai (BSD) sebagai pengembang menyebut, kenaikan ini merujuk dari keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 972/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif pada jalan tol.
Direktur PT BSD, Purwoto menjelaskan kenaikan ini merupakan langkah kesembilan kali sejak jalan tol tersebut beroperasi pada 2 Februari 1999. ”Penyesuaian bukan hanya jalur tol yang ada di PT BSD saja, melainkan yang di Pondokranji juga,” kata Purwoto, di Auditorium Intermark, Rabu (6/12).
Sosialisasi kenaikan tarif sudah dilakukan. Dengan cara memasang sepanduk pemberitahuan di pintu tol, di samping jalan tol termasuk pusat-pusat keramaian. Di sisi lain, kenaikan tarif bagian dari upaya PT BSD untuk mengembalikan investasi dan biaya operasional atau pemeliharaan. Termasuk, mempertahankan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.
”Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi, iklim ekonomi tetap stabil, dan pengembangan pelayanan tol tetap menjadi yang utama,” terangnya.
Tarif Tol Pondokaren-Serpong
Gol Tarif Lama Tarif Baru
I Rp6.000 Rp6.500
II Rp11.000 Rp11.500
III Rp13.000 Rp14.000
IV Rp16.500 Rp17.500
V Rp19.500 Rp21.000
Untuk diketahui ruas jalan tol ini memiliki panjang 7,25 kilometer, dengan kapasitas dua gerbang tol yang berpapasan langsung dengan ruas tol Pondokranji. (mg-04/ful/sub/RBG)










