SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif tol pada ruas jalan Tangerang-Merak naik. Besaran penyesuaian tarif tol ini bervariasi, mulai dari Rp 500 sampai Rp 8.000, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer.
Tarif tol berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan kendaraan dan jarak tempuh.
Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Rinaldi, mengatakan, besaran penyesuaian tarif tol ini bervariasi.
“Sebagai salah satu contoh untuk kendaraan golongan I dengan jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 3.000 menjadi Rp 3.500 dan jarak terjauh dari Cikupa ke Merak semula Rp 53.500 menjadi Rp 58.000 di luar tarif integrasi,” ujar Rinaldi.
Rencana penyesuaian tarif ini tersosialisasikan sejak pertengahan Februari 2025 oleh Astra Tol Tangerang–Merak.
Kenaikan tarif itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI No. 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak, yang telah ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Hal ini merupakan penyesuaian tarif reguler berdasarkan laju inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Rinaldi mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (E-Toll) sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol dan mendukung kelancaran berkendara.
Kenaikan tarif paling kecil dialami golongan I atau kendaraan pribadi.
Sedangkan, kenaikan untuk golongan II hingga golongan V lebih tinggi dibandingkan golongan I.
Editor: Agus Priwandono