LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak dengan bekerjasama dengan Bank BJB meluncurkan sistem penarikan retribusi secara elektronik atau non-tunai (e-tapping) yang akan secara resmi dilakukan pada, tahun 2018 ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak menjelaskan, e-tapping ini bertujuan untuk menghindari peredaran uang palsu dan membasmi praktek pemungutan liar (Pungli) yang memang sudah marak terjadi di beberapa pasar tradisional.
“E-tapping ini untuk akan berjalan di awal bulan tahun 2018 dan akan berlaku di pasar tradisional Rangkasbitung dan juga pasar tradisional Sampay yang berada di Kecamatan Warung gunung,” katanya.
Hari menambahkan, langkah ini adalah komitmen dari pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memudahkan pedagang dalam membayar retribusi.
“Dengan digantinya penarikan retribusi pasar dari manual ke sistem elektronik melalui media kartu, diharapkan mampu mempermudah pembayaran retribusi pasar serta meminimalisir pungli dan peredaran uang palsu,” tukasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).









