LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan penghitungan ulang berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur independen Cecep Sumarno dan Didin Saparudin di kantor KPU Lebak di Jalan Abdi Negara, Rabu (20/12).
Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saparudin sudah dinyatakan gagal oleh pihak KPU Lebak, lantaran berkas dukungan B1 KWK CS tidak sesuai dengan data di silon.
Tidak berhenti sampai disitu, CS melakukan gugatan ke Panwaslu Kabupaten Lebak untuk memperjuangkan niatnya dalam mengikuti perhelatan Pilkada tahun 2018. Sidang demi sidang dilewati dan akhirnya gugatan CS di kabulkan oleh Panwaslu, dimana pihak KPU harus menghitung ulang berkas dukungan CS.
Informasi yang dihimpun Radar Banten Online, proses penghitungan berkas pada Rabu (20/12) hari ini berjalan dalam pengawasan Panwaslu serta dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Dan dalam penghitungan tersebut tidak didampingi oleh tim CS.
“Kita lakukan penghitungan ulang berkas dukungan CS B1 KWK. Penghitungan dilakukan dalam melaksanakan amar putusan Panwaslu, walaupun tidak dihadiri oleh tim CS sendiri, karena kita sudah mengirimkan surat undangan sebanyak tiga kali ke pihak CS,” ujar Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, Rabu (20/12).
Menurutnya, KPU hanya memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penghitungan sejak dikeluarkannya amar putusan dari Panwaslu. Setelah penghitungan, hasilnya akan diserahkan dalam bentuk berita acara kepada Panwaslu.
Sampai berita ini disiarkan, Radar Banten Online masih mencoba melakukan konfirmasi terhadap pihak CS yang tidak hadir dalam proses penghitungan berkas dukungan B1 KWK. (Omat/twokhe@gmail.com).










