LEBAK – Ketua tim sukses dari jalur perseorangan Eko Nugraha menilai KPU Lebak telah melakukan penjegalan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin dengan menerbitkan berita acara hasil perhitungan ulang dan sinkronisasi oleh KPU Lebak dengan No. 37 tanggal 29 Desember 2017, berita acara rapat pleno No. 38 tanggal 29 Desember 2017 dan SK KPU Lebak No. 39 tanggal 29 Desember 2017.
“Terbitnya surat tersebut kami nilai cacat hukum karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan bunyi amar putusan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dengan nomor register pemohonan 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Selain itu, KPU Lebak juga sudah melakukan kebohongan publik, yaitu dengan menerbitkan surat pencabutan SK No. 36 dan pembatalan berita acara verifikasi No. 33 yang tanggalnya dimundurkan.
Eko menambahkan, amar putusan panwaslu Lebak memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang yang disinkronkan atau dicocokan dengan berkas foto copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK-red) yang ada di para pemohon (bakal pasangan calon-red), tetapi pada pertemuan tanggal 20 Desember 2017 KPU Lebak menolak untuk menghitung ulang dengan mencocokan atau mensinkronkan dengan data yang ada dipemohon, KPU Lebak memaksakan sendiri dengan menghitung ulang tanpa dihadiri oleh bakal pasangan calon dan saat perhitungan pun tidak disinkronkan dengan data yang dibawa oleh bakal pasangan calon.
“Data foto copy yang kami bawa diabaikan oleh KPU Lebak dengan alasan yang tidak jelas. KPU Lebak hanya menghitung berkas pernyataan dukungan yang kami serahkan saat melakukan pendaftaran. Kami berkeyakinan bahwa, itu adalah strategi KPU Lebak agar perhitungan ulangnya tidak mau dihadiri bakal pasangan calon. Setelah melakukan perhitungan sendiri selesai, baru kemudian pihak KPU mengundang kami untuk mensinkronkan data, seharusnya dalam pelaksanaannya dari amar putusan Panwaslu, yaitu menghitung ulang sekaligus mensikronkan dengan fotocopy dokumen yang ada di Bapaslon,” tegas Eko dalam rilisnya, Rabu (3/1).
“Kami mengabaikan terhadap terbitnya tiga surat dari KPU Lebak, lantaran cacat hukum dan KPU Lebak tidak patuh dalam menjalankan amar putusan Panwaslu Lebak dalam penyelesaian sengketa pilkada lebak. Untuk itu kami akan tetap melakukan pendaftaran pasangan calon CS-DS pada tanggal 08-10 Januari 2018. Kami sudah mempersiapkan berkas-berkas persyaratan pencalonan mulai daftar riwayat hidup (BB2 KWK), Surat Pernyataan Bakal Calon (BB1 KWK), pernyataan kesesuain naskah visi misi dan program dengan RPJP Daerah (B3 KWK), surat pencalonan pasangan calon perseorangan (B KWK) yang dasar hukumnya adalah pada putusan Panwaslu dalam penyelesaian sengketa pilkada, SKCK, NPWP dan laporan pajak 5 tahun, pas photo calon, dan persyaratan lainnya yg hrs calon siapkan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin belum dapat dimintai keterangan saat dihubingi Radar Banten Online terkait tudingan yang dilayangkan ketua tim sukses CS-DS Eko Nugraha. (Omat/twokhe@gmail.com).








