SERANG – Keluarga mendiang Siti Marhatusolihat (18) mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (8/1). Keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan itu mengamuk seusai sidang perdana terdakwa ER (17).
Keluarga korban hadir di gedung PN Serang sebelum sidang digelar. Mereka menunggu di ruang tunggu tepat di depan ruangan persidangan akan dilaksanakan. Tak lama, terdakwa datang di bawah pengawalan ketat polisi dan pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Terdakwa masuk melalui pintu belakang ruang sidang.
Sekira pukul 11.30 WIB persidangan dimulai dan berlangsung tertutup. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Selama persidangan, pintu depan dan belakang ruangan sidang dijaga ketat aparat kepolisian. Keluarga korban yang tidak menjadi saksi, tidak diperbolehkan masuk. Anggota keluarga korban terpaksa mengintip melalui kaca pintu depan selama sidang berlangsung.
Seusai surat dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Ani Indriyani, Irma, Hilmi, terdakwa melalui pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Enam saksi dihadapkan secara bergantian ke persidangan. Sekira pukul 14.45 ketua majelis hakim Emanuel Ari Budiharjo menutup persidangan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Aparat kepolisian kemudian mengeluarkan terdakwa dari ruangan sidang melaui pintu belakang. Polisi dengan cepat membawa terdakwa ke mobil tahanan yang terletak di lantai dasar untuk menghindari kemarahan keluarga korban.
Keluarga korban yang emosi berlari mengejar terdakwa ke mobil tahanan. Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tahanan sehingga selamat dari sasaran emosi keluarga korban.
Keluarga korban yang gusar hanya dapat memaki terdakwa sebelum dibawa ke Bapas Serang. Salah satu keluarga korban meminta terdakwa dihukum mati. “Harus dihukum mati (terdakwa-red),” ujarnya.
Ayah korban, Rofiedi mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan terdakwa karena sudah di luar batas. Ia meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena keluarga dan ibunya masih terpukul dengan kematian korban. “Walaupun dia (terdakwa-red) itu anak-anak, perbuatannya sudah di luar batas. Anda bisa rasakan perasaan saya. Betapa hancur kehilangan anak. Jangankan kehilangan anak, kehilangan anak ayam saja dicari,” katanya.
Rofiedi mengaku istrinya masih syok. Ia sempat mengusir sejumlah wartawan yang hendak melakukan wawancara karena kondisi istrinya masih sangat terpukul. “Kemarin banyak media (wartawan) yang datang saya usir, kenapa? Karena jangan ganggu istri saya dulu saya takut dia syok (lagi),” ujar Rofiedi.
Er didakwa atas pembunuhan berencana Siti Marhatusolihat (18). Mayat Siti ditemukan di Sungai Cibongor, Kampung Katupang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/20017).
Atas perbuatannya, Er didakwa dengan dakwaan kombinasi. Pertama, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, kedua, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Ketiga, Pasal 340 KUH Pidana jo 55 ayat 1 KUH Pidana, dan keempat Pasal 339 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana, terakhir Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana. “Rencananya kami akan menghadirkan saksi dari pihak forensik rumah sakit dan saksi mahkota,” kata ketua tim JPU Ani Indriyani. (Merwanda/RBG)








