SERANG – Nasib honorer kategori dua (K-2) Pemprov Banten menjadi aparatur sipil negara (ASN) berada di tangan pemerintah pusat. Sebab, Pemprov Banten hanya bisa memberikan rekomendasi untuk mendorong proses pengangkatannya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku masih menunggu balasan surat yang dikirim pihaknya kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Kalau surat (rekomendasi-red) yang diinginkan K-2, kita sudah melayangkan suratnya ke pemerintah pusat untuk segera mengangkat (K-2). Tinggal nunggu balasan pusat,” katanya kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (8/1).
Menurutnya, Pemprov hanya bisa melayangkan surat rekomendasi saja. Sebab, kapasitas pengangkatan calon ASN para pegawai menjadi kewenangan Kemenpan-RB. “Saya hanya menjalankan amanah untuk mendorong saja,” kata Andika.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani surat rekomendasi terkait pengangkatan tenaga honorer K-2. Bahkan, surat tersebut sudah dilayangkan pada Oktober 2017. Surat tersebut berisi tentang dukungan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap pengangkatan honorer K-2 menjadi calon ASN.
Asda III Pemprov Banten Samsir membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain rekomendasi ke pemerintah pusat, Pemprov Banten juga menyampaikan surat kepada pemerintah kabupaten kota untuk membuat rekomendasi serupa terkait honorer K-2.
Menurutnya, gerakan honorer K-2 tersebut merupakan hasil kesepakatan pada saat rakornas Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Jumlah honorer K-2 se-Banten sebanyak 12.500. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 honorer guru menjadi kewenangan Pemprov Banten. “Kalau honorer K-2 umum di Pemprov paling tinggal 80 orang. Kalau guru itu sekitar 800 atau 900 karena peralihan kewenangan SMA SMK,” katanya. (Supriyono/RBG)










