CILEGON – Pihak pengelola parkir di Mal Ramayana Kota Cilegon mengakui masih adanya perizinan yang belum dilengkapi. Selasa (16/1) kemarin, puluhan warga yang menyebut dari Forum Masyarakat Cilegon menuntut agar pengelolaan parkir Ramayana Cilegon ditutup paksa sebelum perizinannya dinyatakan telah lengkap.
Ditanya soal kelengkapan perizinan, Kepala Divisi Nasional PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) selaku pengelola parkiran Ramayana Cilegon, Andreas Afianto berharap semua pihak tidak lagi melihat sesuatu dari yang telah terlewat. Ia ingin berbicara ke depan dengan mencari solusi dari pembahasan yang telah berlangsung
“Pengurusan izin hanya kurang dari JIL ke CLS, CLS ke Smart. Tapi kan melihat dari perkembangan ini, kita harus komit (komitmen) dong dengan warga lokal (untuk melengkapi perizinan),” ujarnya ditemui di Kantor DPRD Kota Cilegon.
Ia meyakini proses yang akan ia lakukan ke depan dapat lebih baik dari saat lalu. Ia juga mengaku akan memperhatikan warga Kota Cilegon yang siap menjadi pengelola parkiran di Ramayana Cilegon. Ia mengatakan menghargai setiap perbedaan yang ada.
“Dari dulu semua demikian, kita mengadopsi. Cuma seringkali ada salah paham. Saya tertarik saja, semua akan kita proses. Kalau melihat ke belakang tidak akan ada selesainya,” ucapnya.
Sebelumnya pihak BPKAD Kota Cilegon saat hearing berlangsung mengungkapkan bahwa pengelola parkiran Ramayana Cilegon rutin membayar pajak sekitar Rp 5 juta setiap bulannya. Ditanya wartawan berapa besaran pemasukan parkiran Ramayana Cilegon perbulannya, Andreas mengaku tidak hafal. “Saya kan pimpinan yang cukup tinggi jadi saya tidak tahu ke sana dan itu harus berbicara tentang data,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Radar Banten online, Ketua Forum Masyarakat Cilegon Ahmad Yusdi mengaku persoalan parkiran Ramayana Cilegon sudah berangsur terjadi sekira enam bulan lalu. Ia mengatakan penarikan retribusi itu ilegal karena perizinan pengelolaannya belum lengkap. “Tutup saja sekarang, bila perlu untuk saat ini digratiskan warga yang parkir disitu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan di Kota Cilegon ada beberapa pengelolaan parkir yang belum memiliki kelengkapan izinnya tapi sudah melakukan penarikan retribusi.
“Jadi gini, saya perlu luruskan bahwa di satu sisi perusahaan ini melakukan pembayaran pajak ke BPKAD. Dan di situ mereka merasa telah legal. Maka kita belum berani bilang apakah ini pemungutan liar,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










