LEBAK – Sengketa gugatan yang kembali dilayangkan pihak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno (CS)-Didin Saprudin (DS) belum menemukan titik terang, terlihat pihak CS-DS masih belum menerima keputusan dari pihak KPU Lebak.
Dalam musyawarah penyelesaian sengketa yang dilakukan hari ini pun masih belum menemukan titik temu.
“Hari ini kita hanya membacakan permohonan dari tim CS-DS terhadap KPU Lebak. Pihak CS tidak menerima keputusan KPU Lebak terkait SK yang diterbitkan dengan Nomor 05 Tahun 2018, yang berisi CS tidak memenuhi syarat. Dan hari ini kita lakukan musyawarah terkait hal tersebut,” kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari usai menjadi pimpinan musyawarah di kantor Panwaslu Lebak, Rabu (17/1).
Sementara itu, CS mengatakan, ada enam poin permohonan yang sudah disampaikan, salah satunya adalah keputusan KPU Lebak yang menyatakan pihak CS tidak memenuhi syarat.
“Ini adalah tindak lanjut kita, terkait keputusan KPU Lebak yang menyatakan tidak memenuhi syarat. Karena waktu itu KPU Lebak tidak melaksanakan amar putusan Panwaslu Lebak, yang mengharuskan melakukan sinkronisasi dengan data hardcopy yang dibawa pihak CS,” ujarnya.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, terkait permohonan yang diajukan pihak CS kepada Panwaslu Lebak, KPU Lebak akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjawab permohonan tersebut.
“Kita akan siapkan semua data terkait permohonan yang diajukan CS. Dan besok rencananya akan melakukan pertemuan kembali, dalam menyikapi permohonan yang diajukan pihak CS hari ini,” katanya. (Omat/twokhe@gmail.com)











