CILEGON – Komisi III DPRD Kota Cilegon menggelar hearing bersama pejabat RSUD Kota Cilegon yang berlangsung di aula RSUD Kota Cilegon, Rabu (17/1). Salah satu yang menjadi pembahasan saat itu ialah tentang pengelolaan parkir yang berada di atas lahan milik RSUD Cilegon.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Norrotul Uyun mengaku pengelolaan parkir di RSUD Cilegon menjadi salah satu agenda yang akan ditindaklanjuti. Ia mengungkapkan saat ini pengelolaan parkir tersebut belum dikelola olah pihak ketiga maupun RSUD Cilegon sendiri. Namun pengelolaannya berada langsung di UPT Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
“Kita akan menfasilitasi pertemuan antara Rsud Cilegon dengan Dinas Perhubungan. Agar ada dialog membahas parkiran di RSUD Cilegon itu seperti apa. Agar mendapat informasi yang detail,” ujarnya.
Ia berharap kedepan parkiran di RSUD Cilegon dikelola oleh pihak yang profesional agar memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ia juga belum mengetahui apakah pengelolaan parkir tersebut menyumbang pajak yang masuk ke BPKAD Kota Cilegon. “Itu yang harus kita konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan. Itu masih menjadi PR kita bersama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada RSUD Kota Cilegon, Meisuri tidak menampik kesediaan pihak RSUD Kota Cilegon untuk mengelola langsung parkiran tersebut apabila mendapatkan izin dari Pemkot Cilegon.
“Soal parkir saat kita melakukan kunjungan ke Sukabumi ternyata Rumah Sakit diperbolehkan mendapatkan penghasilan atau berbisnis dari sektor parkir. Karena saat ini walau bukan kita yang mengelola tapi kalau ada kehilangan kendaraan atau helm warga meminta pertanggungjawabannya kepada RSUD,” tuturnya.
Dihubungi melalui telepon selular Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Andi Affandi belum menjawab. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











