SERANG – Menghadapi perhelatan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Polda Banten membentuk tiga satuan tugas (satgas), diantaranya satgas money politic, satgas cyber dan satgas nusantara. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, maupun kecurangan yang timbul pada saat pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satgas money politic disiapkan untuk menekan pelaku kecurangan. “Aturannya menggunakan Undang-Undang tindak pidana pemilu. Apabila tidak bisa diproses akan gunakan UU yang lain,” tuturnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakumdu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (19/1).
Sedangkan, satgas cyber bertugas untuk mencegah pelanggaran seperti upaya black campaign, menyerang dan menyinggung isu SARA. Dikatakan Kapolda, setiap pasangan calon harus memiliki akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Bila terdapat akun anonymous (tidak diketahui) dan terbukti melakukan berbagai pelanggaran, maka akan diproses UU tindak pidana pemilu. “Namun akun-akun yang tidak resmi kita akan gunakan UU ITE,” ujarnya.
Pada praktiknya, jelasnya, berdasarkan pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun lalu, bahwa media sosial bukan hanya difungsikan sebagai kampanye. Melainkan banyak dimanfaatkan untuk fitnah, hatespeech, black campaign yang bukan hanya menggulirkan dan menjatuhkan Paslon. Tapi berdampak juga pada disintegrasi.
“(Disintegrasi) akan terjadi pengelompokan, yang kalau tidak hati-hati memiliki dampak yang luar biasa,” paparnya. Oleh sebab itu, adanya dampak disintegrasi ini, Polda Banten juga membentuk satgas nusantara.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan ada tiga unsur dalam menangani pelanggaran pemilu. Unsur itu meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Itu sesuai amanat dalam undang-undang. Yang punya legalitas kepolisian dan yang menentukan adalah kejaksaan. Bawaslu hanya menerima laporan pengaduan pelanggaran,” tuturnya di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (19/1).
Pada Pilgub tahun lalu, kata dia, ada 135 pengaduan pelanggaran pemilu. Namun, yang sampai naik pada tahap pengadilan hanya dua kasus. Yakni di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)










