CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DPD Provinsi Banten mengancam melakukan aksi mogok jika dinas terkait masih melakukan penilangan dan penahanan terhadap anggota Aptrindo. Mereka khawatir distribusi barang menjadi tidak lancar bila truk mereka ditilang.
Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait adanya sejumlah truk milik anggotanya yang ditilang dan ditahan di Tol Tangerang-Merak. “Kalau tidak salah di Bogeg, sejumlah truk milik anggota Aptrindo ditilang dan ditahan,” katanya kepada Radar Banten, usai rapat di salah satu rumah makan, di Kompleks Damkar, Kamis (25/1).
Menurut Syaiful, penilangan dan penahanan itu dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. “Saya sudah tahu soal Permenhub ini. Cuma untuk implementasinya kan tidak mudah,” jujarnya.
Bila pemerintah mau melaksanakan aturan tersebut, dia khawatir akan berdampak terhadap penambahan jumlah angkutan. Jika biasanya untuk mendistribusikan logistik hanya 20 truk. Tapi karena harus mengikuti aturan, akhirnya bertambah menjadi 40 truk. “Misalnya yang biasa diangkut oleh satu truk 30 ton, tapi karena harus ikut aturan maka logistik sebanyak 30 yang tadinya cukup dibawa satu truk menjadi dibawa oleh dua truk,” jelas Syaiful.
Menurutnya, tidak semudah membalikkan telapak tangan bila hendak mengimplementasikan Permenhub 134. “Apakah sudah siap soal logistik jalannya. Apakah sudah siap terkait infrastrukturnya, apakah sudah siap dengan kelas jalannya. Bahkan soal pengadaan kendaraan (truk-red) itu kan tidak simsalabim,” imbuh Syaiful.
Belum lagi, kata dia, biaya angkut logistik juga dipastikan membengkak bila aturan itu dipaksakan. Oleh sebab itu, jika sampai akhir Februari nanti masih terjadi penangkapan terhadap truk yang mengangkut logistik, para pengusaha truk akan melakukan aksi mogok. “Pokoknya kami akan melakukan aksi mogok untuk mengangkut logistik melalui pelabuhan. Jumlah pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo sekitar 260 orang dengan 5.000 truk,” ancam Syaiful.
Lebih lanjut, pihak Aptrindo akan terus memantau perkembangan penangkapan truk-truk yang dilakukan dinas terkait di Tol Tangerang-Merak atau sebaliknya. “Upaya kita soal keberatan ini, kita akan menyampaikan surat ke Dishub Provinsi Banten dan DPP Aptrindo. Ini dilakukan karena kita ini juga punya organisasi. Jika ternyata belum disikapi positif maka kami akan melakukan aksi mogok,” imbuhnya.
Sekretaris DPD Aptrindo Provinsi Banten Dede Rohana Putra mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan overtonase. Ini lantaran pemerintah sendiri masih belum siap. “Ruas jalan saja masih sangat terbatas,” tambah Dede.
Menurutnya, bila regulasi tersebut hendak diterapkan, jumlah truk yang dibutuhkan untuk mengangkut logistik akan bertambah hingga dua kali lipat. “Artinya akan menambah kemacetan jalan kalau ruas jalannya belum ditambah,” imbuh Dede.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan, menilang dan menahan angkutan barang yang melanggar ketentuan itu sudah menjadi tugasnya. “Kalau tidak melaksanakan tugas itu, lalu apa tugas kami,” katanya.
Revri menjelaskan, pihaknya tidak akan menilang dan menahan truk-truk yang melintas di jalan tol jika logistik yang dibawa ada kaitannya dengan kebutuhan logistik nasional. “Kalau tidak ada hubungannya dengan logistik nasional, ya kami tilang dan kami tahan,” jelas Revri.
Menurutnya, jika melihat aturan, pembatasan tonase barang yang diangkut maksimal delapan ton. “Tapi jika logistik yang dibawa masih ada kaitannya dengan logistik pembangunan nasional, maksimal di bawah 16 ton. Kalau melebihi itu, kami tilang dan kami tahan,” ujar Revri.
Apabila asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Aptrindo merasa keberatan, Revri menantang para pengusaha untuk datang ke kantornya. “Silakan datang ke kantor kami untuk berdiskusi soal angkutan truk. Kami persuasif kok. Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya,” imbuh Revri. (Umam/RBG)









