SERANG – Pemprov Banten memastikan bahwa pendidikan gratis tingkat SMA/SMK akan diberlakukan tahun ajaran baru 2018-2019. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, menjawab keraguan berbagai pihak soal pendidikan gratis di Banten.
Pria yang akrab disapa Engkos itu mengatakan, pendidikan gratis tetap berkualitas asalkan pemenuhan kebutuhan untuk menunjang pendidikan bagus. Misalnya, kesejahteraan guru meningkat, sarana meningkat, kompetensi guru ditingkatkan termasuk juga teknologi pendidikannya. “Dasar-dasar itu sehingga gubernur berpikiran pendidikan gratis,” katanya.
Saat ini, dalam APBD 2018 Pemprov sudah mengalokasikan untuk pembangunan sebanyak 493 ruang kelas baru dan delapan sekolah baru.
Engkos menjelaskan, pendidikan gratis bukan menghilangkan fungsi komite sekolah. “Kami berharap program pendidikan gratis yang diharapkan oleh masyarakat ini dapat didukung bersama-sama,” tambah Engkos.
Juru Bicara Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Banten Kabupaten Tangerang Nurhipalah mengatakan, berdasarkan seminar yang digelar FKKS beberapa waktu lalu, perlu adanya mekanisme aturan serta pedoman yang jelas. “Kita setuju sekolah gratis jika anggaran dipenuhi, standar minimal saja belum tercapai. Kemudian tahun anggaran kan beda dengan tahun ajaran,” katanya.
Koordinator FKKS Kabupaten Tangerang itu mengatakan, komite sekolah tetap menginginkan iuran diberlakukan hingga tahun ajaran selesai, pertimbangannya karena sampai saat ini dasar hukum yang masih berlaku adalah Pergub 30 Tahun 2017 dan aturan tersebut sesuai dengan peraturan Kemendikbud.
Selain itu, bantuan pemerintah melalui program bantuan operasional daerah (bosda) belum mencukupi untuk keperluan operasional sekolah dan honorarium para guru. “Bosda harus tepat waktu agar penggunaannya tepat. Kalau diurai, bosda bukan hanya operasional, tapi juga untuk honor dan belanja kebutuhan barang,” ujarnya.
Terkait pendidikan gratis, menurutnya, bisa terwujud jika pemerintah bisa memastikan dan menyanggupi bantuan untuk sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Soalnya, sampai saat ini bantuan yang ada baik BOS maupun bosda masih jauh dari SPM. “SPM itu Rp5,7 juta per siswa per tahun. Sekarang kan kita BOS pusat Rp1,4 juta, bosda rata-rata Rp2 juta per tahun, itu kan bukan hanya untuk siswa, tapi juga untuk operasional sekolah,” tandasnya. (Fauzan D/RBG)