SERANG – Tiga partai politik, yaitu Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut seiring dengan keluarnya keputusa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang menyatakan tiga parpol tersebut belum memenuhi syarat administrasi pada verifikasi faktual.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menjelaskan, KPU telah menyerahkan hasil dari verifikasi faktual tersebut kepada seluruh Parpol calon peserta Pemilu.
Partai Golkar dinyatakan belum memenuhi syarat karena terjadi ketidak sesuaian data identitas bendahara parpol yang terdapat di Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dengan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.
“Golkar itu bendaharanya di SK DPP atas nama Tita Rusdinar tidak sama di KTA dan KTP yaitu Ita Rusdinar. KPU awalnya menyampaikan memenuhi syarat dengan catatan namun karena ada rekomendasi Bawaslu agar bendaharanya belum memenuhi syarat,” papar Agus di kantor KPU Banten, Cipocok, Kota Serang, Rabu (31/1).
Sedangkan untuk syarat lainnya seperti keterwakilan perempuan di kepengurusan dan kepemilikan kantor sudah memenuhi syarat.
Untuk partai PKB, alasan belum memenuhi syarat karena bendaharanya masih di luar negeri, yaitu di Jepang. Selain itu, kantornya belum menerima surat kepemilikan apakah statusnya sewa atau milik partai.
“Untuk PBB ketuanya, identitas di KTP tidak sesuai dengan di Sipol,” papar Agus.
KPU pun memberikan waktu hingga tanggal 2 Februari untuk ketiga parpol tersebut menyelesaikan administrasi. Pada tanggal 3 Februari, KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual, dan pada tanggal 4 Februari akan diumumkan hasilnua.
Di tempat yang sama, pimpinan Bawaslu Banten Nuryati Solapari menuturkan, dari 12 parpol tiga diantaranya dinyatakan masih belum memenuhi syarat. “Karena dalam aturan masih ada masa perbaikan jadi seyogyanya parpol memperbaiki. Manfaatkan waktu yang ada,” katanya.
Nuryati menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditetapkan namun parpol tersebut masih belum melengkapi syarat administrasi maka ketiganya tidak bisa mengikuti Pemilu tahun depan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, karena negara kita negara hukum maka harus menghirmati aturan yang berlaku. Manakala syarat-syarat sudah ditentukan tidak dipenuhi secara otomatis, mereka tidak berhak (ikut Pemilu),” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Radar Banten Online, saat penyerahan hasil verifikasi faktual, ketiga parpol nampak menerima keputusan dari KPU dan Bawaslu Provinsi Banten tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











