SERANG – Warga menyerahkan secara sukarela satwa langka yang dilindungi yaitu elang jawa, elang brontok, dan elang ular bido ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang.
“Kami dapat laporan dari warga. Kemudian mediasi dengan yang punya. Mereka menyerahkan secara sukarela ke BKSDA Jawa Barat wilayah I Serang,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Serang Andri Ginson, saat ekspose di BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang, Kota Serang, Jumat (2/2).

Dikatakannya, elang merupakan satwa yang sangat langka dan hewan yang sangat dilindungi. Elang ini diserahkan oleh warga bernama Iwan Setiawan, seorang musisi rock Banten.
“Ada tiga jenis hewan yang dilindungi dan diserahkan. Ada elang ular bido, elang brontok dan elang jawa,” paparnya.
Rencananya, elang ini, kata dia, perlu habituasi (penyesuaian) di lembaga konservasi. Yakni, pusat konservasi elang mojang di Garut.
Elang berusia dua tahun ini, dirawat oleh pemilik selama kurang dari dua tahun. Kemudian diserahkan ke BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang. (Anton Sitompul/antomsutompul1504@gmail.com).











