SERANG – RU (30) harus menerima kenyataan mendekam dipenjara setelah diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Pria lulusan SMP itu terbukti melakuka transaksi online membeli bahan baku pembuatan ekstasi.
Kepala BNNP Banten Brigjen Muhamad Nurochman menuturkan, RU diamankan petugas pada Rabu (31/1) lalu sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu kantor pos di Kota Tangerang Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari Bea Cuka terkait adanya pengiriman barang yang berasal dari Belanda. Setelah diselidiki, bahan tersebut merupakan bahan baku pembuatan ekstasi yang dikeahui bernama Methylenedioxymethamphetamine (MDMA).
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan MDMA seberat 5,8 gram,” ujarnya di kantor BNNP Banten, Jumat (2/2).
Nurochman menjelaskan, satu gram bahan tersebut bisa menghasilkan 60 butir ekstasi. Jika dihitung, dari barang butki yang ditemukan bisa menghasilkan lebih dari 300 butir ekstasi.
Pelaku membeli bahan tersebut melalui jalur khusus di salah satu situs web. Untuk membayar barang itu, pelaku menggunakan Bitcoin. Uang digital yang saat ini tengah ramai di publik tersebut.
Kepada petugas, RU mengaku baru membelinya sekali. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan pelaku membeli untuk memproduksi ekstasi lebih besar. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










