CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 570 ekor burung berbagai jenis dilepasliarkan oleh Balai Karantina Pertanian Cilegon (BKPC) di Cagar Alam Rawa Danau, Serang.
Sebelum dilepasliarkan, burung hasil penindakan upaya penyelundupan itu diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang.
Pelepasan burung itu dilakukan pada Selasa 12 Oktober lalu.
“Burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil ekspedisi. Pembawa burung dalam hal ini sopir travel paket tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina,” ujar Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Cilegon Melani, dikutip Radar Banten dari keterangan tertulis, Jumat 14 Oktober 2022.
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang, disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon dan Pusat KKIP Barantan.
Sementara itu, Kepala BKPC Arum Kusnila Dewi berharap burung yang dilepasliarkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem.
Dia berpesan agar masyarakat turut menjaga kesehatan hewan dan melindungi kelestarian satwa.
“Harapannya, dengan dilepasliarkan ratusan burung itu dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya, sehingga akan tetap terjaga kelestarian alam,” pesan Arum.
Diketahui, petugas BKPC bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mengamankan burung cucak biru satu ekor, colibri 469 ekor, srigunting empat ekor, rembo dua ekor, sniper tiga ekor, rambatan dua ekor, kopi kopi dua ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas tiga ekor, kepodang dua ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot empat ekor.
Burung- burung itu diamankan pada Senin 11 Oktober lalu.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi











