SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan kembali melakukan lelang kendaraan dinas (Randis) saat hari ulang tahun (HUT) Provinsi Banten ke 18 Oktober mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S saat menyampaikan sambutan dalam acara pengumuman hasil lelang kendaraan dinas tahun 2018 di aula BPKAD Provinsi Banten, Kamis (1/3).
“Nanti kita akan gelar gebyar lelang,” kata Nandy dalam kesempatan tersebut.
Nandy menambahkan, sesuai dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN), lelang bisa dilakukan untuk kendaraan milik pribadi. “Nanti saya akan lelang pulpen saya. Pulpen ini sudah tandatangani miliaran, tapi saya hanya lihat angka saja, uangnya ke OPD,” kata Nandy sambil tertawa.
Dikatakan Nandy, lelang kendaraan dinas seperti ini cukup penting untuk menyikapi persoalan asat lama yang menumpuk. “Pak gubernur pun konsen dengan ini,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Banten kembali melelang kendaraan dinas bekas. Kali ini ratusan kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang dilelang oleh Pemrov Banten.
Dalam melelang kendaraan dinas kali ini, Pemprov Banten menggunakan skema penjualan perunit dan perpaket. Harga limit yang ditawarkan Pemprov pun beragam, yang jelas sangat murah.
Nandy menjelaskan, lelang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 024.2/Kep.41-Huk/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penjualan Kendaran Dinas Operasional Provinsi Banten tahun 2018.
Untuk lelang yang dilakukan secara perunit, ada 23 unit kendaraan roda empat yang akan dilelang dengan harga limit berpariasi. Paling murah, harga limit sebesar Rp 7,8 juta untuk kendaraan pickup tahun pembelian 2003. Sedangkan harga limit tertinggi Rp 22,8 juta untuk kendaraan truk tahun pembelian 2003.
Sedangkan kendaraan roda yang dijual perunit, yang akan dilelang sebanyak lima unit dengan harga limit tertinggi Rp 1,2 juta untuk Honda/MCB tahun pembelian 2001 dan GLP III Sport tahun pembelian 2003.
Sedangkan kendaran yang dipaketkan, roda empat atau lebih terdapat lima unit dengan total harga limit sebesar Rp 13 jutaan. Sedangkan roda dua yang dipaketkan sebanyak 72 unit dengan total harga limit RP 16 jutaan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)