SERANG – Sudah tujuh orang warga Banten yang diciduk kepolisian baik dari Mabes Polri maupun Polda Banten akibat diduga menyebar berita bohong alias hoaks.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Radar Banten Online, ketujuh pelaku yang sudah ditangkap yaitu berasal dari Lebak dengan inisial YHA, Cilegon dengan inisial WK dan IT, Pandeglang inisal Z dan AB, Serang inisial S, Tangerang inisial AH.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, modus operandi para pelaku penyebar isu hoax yaitu dengan cara membuat konten isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama dengan menggunakan latar belakang tentara Philipina, seolah-olah di Indonesia berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya Banten, ada juga dengan melakukan ujaran kebencian seolah-olah antek-antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran Rp. 5 juta akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya.
“Ketujuh pelaku tersebut dikenakan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,” ujarnya, Jumat (2/3).
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau Sara karena disamping dilarang oleh agama, juga ada ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang sangat berat dimana pelakunya diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun.
“Mari kita bijaksana dan cerdas dalam menyikapi atau mengamati berbagai isu yang beredar dimasyarakat yang belum dijamin kebenarannya. Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu hoaks tersebut. Hal ini karena pasukan Cyber akan terus memantau selama 24 jam dimedia sosial. Jika kita ikut menyebarkan berita hoaksmalah nanti ditangkap. Cukup tujuh orang pelaku ini saja yang bisa kita jadikan pelajaran berharga,” kata Zaenudin. (Bayu Mulyana/coffeandhcococake@gmail.com)