CILEGON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon bakal memanggil sejumlah bakal calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Mereka diduga telah melanggar aturan terkait masa kampanye yang belum dimulai.
Selama ini, banyak bakal caleg sudah mulai mempromosikan dirinya melalui sejumlah alat peraga seperti spanduk, poster, dan lainnya. Sementara di dunia maya, upaya caleg untuk mencari dukungan juga tidak kalah gencar. Media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Twitter digarap untuk mendapat suara.
Ketua Panwaslu Kota Cilegon Siswandi menyatakan, para bakal caleg dan parpol yang diduga melanggar aturan akan ditertibkan. “Beberapa bakal caleg atau representasi dari parpol peserta pemilu yang diduga telah mulai kampanye di sosmed. Nanti akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujar Siswandi kepada Radar Banten, Minggu (18/3).
Siswandi menjelaskan, bakal dipanggilnya mereka lantaran apa yang mereka lakukan tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama Pasal 276. Dalam pasal tersebut ditegaskan, kampanye dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Bahkan hal ini juga diperkuat dengan adanya surat dari KPU RI Nomor 216/pl.01.5-sd/06/kpu/II/2018,” jelas Siswandi.
Siswandi mengaku, pihaknya sudah melayangkan dua surat kepada parpol yang bakal calegnya sudah mulai melakukan kampanye. “Surat yang dilayangkan kan baru dua. Yang sudah diindikasikan ada beberapa caleg yang ada di medsos. Tapi, ini baru dugaan,” ujar Siswandi.
Namun, Siswandi enggan menyebutkan parpol mana saja yang sudah dilayangkan surat tersebut. Siswandi juga tidak menyebutkan bakal caleg siapa saja yang akan ditertibkan terkait adanya dugaan adanya bakal caleg yang sudah mulai berkampanye. (Umam/RBG)










