CILEGON – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon sedang menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kota Cilegon.
Penyusunaan raperda itu mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan seperi dari unsur pemuda, kepolisian, pemerintah daerah, BNNP Banten, tokoh masyarakat, dan BNNK Cilegon.
Kasubbid Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol Kota Cilegon Yoyo Muhajir mengatakan, pembuatan draf raperda tentang P4GN sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012. Permendagri itu menjelaskan tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.
“Tugasnya kita antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon selular, Sabtu (24/3).
Ia mengaku Kota Cilegon sudah seharusnya menyusun Raperda P4GN lantaran bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan sudah sudah meresahkan masyarakat. “Data dari Polres dan BNN menyebut adanya tren kenaikan kasus penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan ini,” terangnya.
Ia mengungkapkan sebelum memasukkan usulan raperda tersebut ke program legislasi daerah (prolegda), Kesbangpol akan terlebih dahulu mematangkan naskah akademik draf raperda tersebut. “Nanti kalau sudah selesai akan secepatnya agar dibahas di legislatif. Kita targetkan di triwulan kedua untuk naskah akademik dan draf raperda ini telah selesai,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









